by

Unit Reskrim Polsekta Berastagi Ringkus Pelaku Penyalagunaan Narkotika

Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(22/06)

Siang itu sial bagi Haposan Sihombing (35) dimana pada hari Jumat (21/06) 2019 sekira pukul 12.45 WIB Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Julianto ,- mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Listrik Atas Kel. Gundaling

Atas laporan tersebut selanjutnya Iptu Julianto bersama personil Polsekta Berastagi langsung menuju ke TKP (rumah Haposan) , sesampai di TKP langsung bertemu dengan seorang yang diketahui bernama Haposan Sihombing , dan pada saat melihat kedatangan petugas , Haposan Sihombing Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut buru buru membuang 1 ( satu ) potong baju lengan panjang warna hitam bertuliskan Land Of Extreme.

Ket foto, : pelaku Haposan saat menunjukkan Barang bukti berupa uang tunai dan  Narkotika jenis Ganja dan sabu sabu di ruang kantor Polsekta Berastagi
Ket foto, : pelaku Haposan saat menunjukkan Barang bukti berupa uang tunai dan Narkotika jenis Ganja dan sabu sabu di ruang kantor Polsekta Berastagi

Kemudian petugas langsung menyuruh Pelaku mengambil baju tersebut dan setelah diambil ditemukan dibalik baju tersebut 1 ( satu ) buah bungkus Rokok Union yang berisikan 2 (dua) paket plastic sedang berles merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu – sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 1.86 gram yang dibungkus didalam 1 ( satu ) lembar tisu kemudian dibungkus lagi di dalam 1 ( satu ) lembar potongan plastic assoy warna hitam.

Sejurus kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan langsung oleh Haposan Sihotang ( Pelaku ) , dan ditemukanlah di atas jendela rumah pelaku , 1 ( satu ) buah plastic assoy warna biru yang diduga berisikan beberpa butir biji Narkotika jenis Ganja yang masih basah seberat bruto 35.47 gram, dan di dapur rumah tepatnya di dalam Teko air, 1 ( satu ) plastic kecil berles merah yang masih baru.

Petugas kembali menggeledah dompet milik Pelaku dan didalam dompet tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).Setelah temuan tersebut petugas melakukan interogasi terhadap pelaku , dari keterangannya Narkotika jenis sabu – sabu dan Ganja yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah miliknya (Pelaku) .

Tanpa buang waktu petugas yang di Komandoi Iptu Julianto selaku Kanit Reskrim itu langsung memboyong Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsekta Berastagi guna proses hukum selanjutnya.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.