Berita Sumut, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Management dan Kuasa Hukum PT. Agung Cemara Reality (ACR) angkat bicara terkait penahanan Direkturnya yang terkesan mengabaikan kronologisnya dan fakta yang ada, yang mana diketahui bahwa Pengusaha atau Konglomerat asal Medan Mujianto ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada Rabu kemarin (20/07.2022).
Ia (Mujianto) ditahan dan ditetapkan Tersangka sebagai Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN Medan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.
Awalnya kata Humas PT ACR, Andre Perdana,” menyampaikan bahwa jual beli tanah dari PT. Agung Cemara Realty kepada Canakya Suman sebesar Rp. 45 Miliar yang dibayar secara kredit oleh Canakya Suman kepada PT. Agung Cemara Realty. “Bahwa Canakya Suman sudah 4 (empat) kali membayar, setelah itu Canakya Suman tidak sanggup untuk meneruskan pembayaran kepada PT. Agung Cemara Realty,” terang Humas PT ACR tersebut.
Berjalannya waktu penjualan tanah begitu pembayaran panjar, Canakya Suman melakukan penjualan terhadap tanah yang dikapling-kaplingnya sendiri yang dijual beserta dengan bangunannya walaupun belum terbangun akan tetapi Canakya Suman menjual gambar. Penjualan yang dilakukan oleh Canakya Suman laku dan laris seperti jualan kacang goreng.
Terakhirnya Canakya Suman melihat peluang bisnis dan penjualan yang dilakukannya sangat luar biasa. Canakya Suman bermohon kepada Bank untuk melakukan peminjaman, akan tetapi pembayaran yang dilakukan oleh Canakya Suman kepada PT. Agung Cemara Realty belum lunas kepada PT. Agung Cemara Realty, dan pihak Bank memberi solusi kepada Canakya Suman dengan memberikan pinjaman kepada Canakya Suman dengan menggunakan nama PT. Agung Cemara Realty yang sudah berjalan selama 2 tahun.
Canakya Suman telah melunasi semua tanah dan rumah. PT Agung Cemara Realty tidak mau lagi memberikan perpanjangan, Canakya Suman terus melunasinya. Tidak tahu bagaimana caranya PT. Agung Cemara Realty tidak mau ikut campur dan terakhirnya dilunasi oleh Canakya Suman,” terangnya.
Ia menambahkan terus ada surat kuasa menjual untuk memutuskan antara Canakya Suman dengan PT. Agung Cemara Realty, agar Canakya Suman bisa melakukan peralihan nama, balik nama dan lain sebagainya. Terus dibuatlah Surat Kuasa Menjual Nomor : 168 tanggal 27 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera, SH.,M.Kn Notaris Medan.
“Ternyata Canakya Suman melakukan peminjaman ke Bank BTN. Di Bank BTN Canakya Suman meminjam uang dan segala macam lainnya, terus pencairan pertama uang tersebut untuk pembayaran pelunasan di Bank Sumut. Itupun PT. Agung Cemara Realty tidak mengetahuinya, terus bermula dari situlah semua masalah dimulai, yang mana PT. Agung Cemara Realty tidak ada ikut campur tangan lagi,” ungkapnya.
Disisi yang lain Canakya Suman sebagai kreditur di Bank BTN sudah melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan uang kepada Bank untuk pemasangan hak tanggungan, provisi dan lain-lain. Tapi faktanya terjadinya permasalahan karena Bank BTN tidak melaksanakan pemasangan hak tanggungan. Proses balik nama juga tidak dilakukan oleh Canakya Suman, yang seharusnya melalui notarisnya Bank dan itu tidak dilakukan. Jadi sampai saat ini pemasangan hak tanggungan terhadap jaminan itu tidak pernah dilakukan. Semua tercatat masih atas nama PT. Agung Cemara Realty.
Ia menambahkan terhadap unit rumah yang diperjualbelikan oleh Canakya Suman pernah dahulu masih belum lunas tanahnya menggunakan nama PT. Agung Cemara Realty selaku penjual. Namun hasil penjualan unit rumah dan tanah tersebut itu secara keseluruhan diserahkan PT. Agung Cemara Realty kepada Canakya Suman. Yang mana tanah dan unit rumah yang ada dikomplek Takapuna semua hasil penjualannya diserahkan PT. Agung Cemara Realty kepada Canakya Suman. Karena Canakya Suman merupakan pemilik atas 151 unit rumah di komplek Takapuna dan yang membangun serta menjual tanah dan bangunan tersebut ditambah lagi Canakya Suman adalah pemilik tanah dan bangunan dikomplek Takapuna serta yang melaksanakan pembangunan atas 151 unit bangunan tersebut kepada para pembeli,” jelas Andre Perdana ini.
Ketika Wartawan menkonfirmasi salah satu Kuasa Hukum Mujianto, Rita Wahyudi, SH sebut,” malu dengan kebijakan penegak hukum, dimana pelaku kejahatan dalam kerugian negara adalah oknum BTN dan notaris tapi malah tidak ditahan. Jangan karena Mujianto orang kaya, para penegak hukum ngiler melihat dia dan menahannya agar dia mengeluarkan uangnya untuk mengganti kerugian negara yang dituduhkan,” pungkas Rita Wahyuni, SH
Karena itu, katanya, tahan yang menikmati uang dari uang BTN karena Mujianto sama sekali tidak menikmati uang itu. “Buktinya ada rekening koran klien saya, Canakya Suman, yang telah memenuhi kewajibannya sebagai kreditur membayar biaya provisi dan pemasangan hak tanggungan. Namun tidak dilaksanakan oleh oknum BTN dan notaris BTN, jadi inilah Pelaku utamanya,” pungkas Rita selaku Kuasa Hukum Mujianto ini.
(David -Team)