Berita Karo, www.olnewsindonesia.com
Bupati Karo, Cory S Sebayang menghadiri Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah (PALP) Kabupaten Karo Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Senin (21/03.2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkanya Peraturan Bupati Karo Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karo dan Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo pada tanggal 27 Januari 2022.
Perubahan ini kemudian mengakibatkan terjadinya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Bahwa perubahan struktur Perangkat Daerah di atas juga merupakan dampak dari Arahan Presiden Republik Indonesia tentang penyederhanaan birokrasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Hal ini kemudian berdampak pula ke dalam Jabatan yang ada pada Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Manindaklanjuti ketentuan di atas maka Pemerintah Kabupaten Karo telah melakukan Assessment terhadap 28 (dua puluh delapan) orang Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 16 Desember 2021.
Bupati Karo Cory Sebayang menyampaikan,” pelaksanaan Assessment ini sesuai dengan ketentuan yang diatur pada PP 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permenpan RB 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Sesuai dengan surat Bupati Karo Nomor : 800/0303/BKD/2022 tanggal 10 Februari 2022 perihal Usul Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-1003/JP.00.00/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Penataan Organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, maka terdapat 26 (dua puluh enam) orang PPT yang telah dapat kita tindaklanjuti dalam menempatkannya karena telah sesuai dengan arah kebijakan, peraturan dan ketentuan yang mengatur.
Lanjutnya lagi,” ke-26 (dua puluh enam) PPT tersebut dapat dapat dirinci sebagai berikut :
15 (lima belas) orang PPT tetap menduduki Jabatan semula, atau tidak dilakukan rotasi Jabatan, yakni :
Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si NIP. 196501171993031003 Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Karo;
Davidtrimei Sinulingga, SH, M.Pd NIP. 196905031995031002 Sebagai Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum Dan Perundang-Undangan;
Caprilus Barus, S.Sos NIP. 197004271990031002 Sebagai Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Karo;
Drs. Dapatkita Sinulingga NIP. 196610171993031002 Sebagai Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kabupaten Karo;
Mulianta Tarigan, S.Sos NIP. 196706201990021001 Sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Karo;
Ir. Nasib Sianturi, M.Si NIP. 196506151993031006 Sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Karo;
drg. Irna Safrina Sembiring Meliala, M.Kes NIP. 196403231991032003 Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo;
Sarjana Purba, STP., MM NIP. 196806092002121001 Sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Karo;
Ir. Metehsa Karo Karo NIP. 196408251994031004 Sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo;
Ir. Adison Sebayang, M. MA NIP. 196604021994021001 Sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Karo;
Munarta Ginting, SP NIP. 197410152002121006 Sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Karo;
Edward Pontianus Sinulingga, ST NIP. 197409212005021001 Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Karo;
Juspri Mahendra Nadeak, S.Sos, MA NIP. 197304051993031001 Sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo;
Tetap Ginting, S.Sos NIP. 196707061990031007 Sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Karo;
Dra. Rehjorena Br Purba NIP. 196511241994022001 Sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Karo,” bebernya.
Sementara itu, 6 (enam) orang PPT dilakukan rotasi untuk penyegaran dan evaluasi, yakni :
Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd NIP. 196612161988111001 Sebagai Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Karo;
Anderiasta Tarigan, M.Si NIP. 197605071994121001 Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo;
Gelora Fajar, SH, MH NIP. 197105081998031004 Sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo;
Hendrik Philemon Tarigan, AP., M.Si NIP. 197512111995111001 Sebagai Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Karo;
Petrus Ginting, S.Sos NIP. 196903181990091001 Sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo. Drs. Jhonson Tarigan NIP. 196405191993031004 Sebagai Staf Ahli Bidang Politik Dan Pemerintahan Kabupaten Karo.
Disampaikan Cory Sebayang ini lagi,” 1 (satu) orang PPT didemosi ke Jabatan Administrator, yakni Abel Tarwai Tarigan, S.Sos, MT dan ditempatkan dalam jabatan Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karo; dan 4 (empat) orang PPT diberhentikan dari Jabatannya dan akan ditempatkan sebagai Pelaksana, yakni :
Drs. Edison Karo Karo, M.Si dari Jabatan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Karo;
Paksa Tarigan, SST dari jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo;
Robert Perangin Angin, S.Pd, M.Si dari Jabatan Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Karo; dan
Benyamin Sukatendel, SE, MM dari Jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karo,” terangnya.
“Sebagai tambahan dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat 6 (enam) Orang PPT yang belum dapat kita tindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku karena masih menunggu persetujuan, Meskipun demikian kita akan terus berupaya untuk mendorong agar hal tersebut dapat segera terwujud.
Dan untuk Perangkat Daerah yang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lowong akan diangkat Pelaksana Tugas (Plt). Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan sembari menunggu pengangkatan Pejabat definitif sesuai dengan ketentuan yang mengatur. Sehingga dengan demikian dalam waktu dekat ini kita akan langsung mengadakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Untuk itu kami harapkan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan dapat bersaing dengan sehat dengan menunjukkan kemampuan terbaiknya agar kita mendapatkan Pejabat terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang mengatur.
Kami harap para Pejabat yang baru dilantik agar tidak larut dalam “euphoria†yang berlarut-larut, karena kami minta hasil kinerja yang nyata dan langsung dari Saudara-Saudara agar masyarakat dapat merasakan kehadiran Pemerintah secara langsung. Kinerja Saudara akan terus kami evaluasi sesuai dengan ketentuan yang mengatur sehingga dengan demikian dapat mendorong kinerja yang maksimal dan professional dari Saudara-Saudara. Perlu kami sampaikan dengan adanya pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini kami harapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat melaksanakan visi-misi Kabupaten Karo sesuai Janji kami selama kampanye sehingga dapat menciptakan Karo Maju untuk Indonesia Maju,” harap Bupati ini.
Turut hadir, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Ketua DPRD Kab.Karo, Iriani Br Tarigan, Forkopimda dan Tokoh Agama. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
(David)