Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(21/07)
Satresnarkoba Polres Tanah Karo ungkap dan ringkus jaringan Narkotika
jenis Sabu seberat 177,95 (seratus tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh lima) gram dan Narkotika jenis Ganja seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram
pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 hingga hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 di beberapa tempat dengan tersangka W. Pinem (18) warga Desa Sarimunte Kec. Munte Kab. Karo, A. Pandia (30) warga Desa Kutambaru Kec. Munte Kab. Karo, A. S, Surbakti (27) Desa Sarimunte Kec. Munte Kab. Karo dan TT.S. Pandia (35), warga Desa Payung Kec. Payung Kab. Karo.
Sesuai dengan kronologi kejadiannya yang di paparkan Kasatresnarkoba AKP Ras Maju Tarigan SH, dimana pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Sarimunte Kec. Munte Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo memberhentikan 1 (satu) unit Sepeda Motor (Septor) Merek Yamaha Jupiter MX warna Hitam No. Pol BK 4975 – SAD.
Saat petugas mencoba memberhentikan pengendara Septor tersebut langsung membuang sesuatu ke jalan saat berada diatas sepeda motornya. Lalu Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pemeriksaan benda yang dibuang berupa potongan tisu warna putih yang berisikan berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berles merah yang di dalamnya Narkotika jenis Sabu seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram (setelah ditimbang),”ujar Ras Maju Tarigan SH mengawali pemaparan nya.
Sejurus kemudian dilakukan interogasi pengendara Septor tersebut dan mengaku bernama W. Pinem serta oknum tersebut mengakui barang bukti Narkotika Jenis sabu tersebut diperoleh dari A. S, Surbakti untuk diantar kepada pembeli.
Kemudian personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan terhadap Andi, sekira pukul 21.30 WIB di Desa Sarimunte Kec. Munte Kab. Karo tepatnya di dekat gerbang SD Negeri 040512 Sarimunte. Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama A.S Surbakti dan A . Pandia.
Sewaktu melakukan penangkapan terhadap A.S, Surbakti melakukan perlawanan dengan cara mengayunkan 1 (satu) bilah pisau kepada Petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan dan kiri kemudian Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap A Pandia dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berles merah berisikan Narkotika jenis Sabu dengan seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) Gram.
Dari A.S,Surbakti barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket plastik bening berles merah diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 14,27 (empat belas koma dua puluh tujuh) gram, 2 (dua) bungkus plastik bening berles merah ukuan sedang sebagai pembungkus Narkotika jenis Sabu 1 (satu) bal plastik bening berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam Merek Chelsea, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) batang pipet plastik warna hijau sebagai sekop, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Verza warna Hitam kombinasi Merah No. Pol BK 3615 – NT.
Lanjut Ras Maju Tarigan SH kembali, “1(satu) bilah pisau dengan sarung warna kuning dan Uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjut Petugas membawa A S. Surbakti ke Rumah Sakit terdekat untuk melakukan perawatan medis, setelah selesai perawatan medis terhadap A. S, Surbakti selanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses lebih lanjut.
Dari hasil keterangan tersangka A. S, Surbakti bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari T. T.S,Pandia selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 23.30 WIB di Desa Payung Kec. Payung Kab. Karo tepatnya di dalam rumah tersangka T.T. S. Pandia , Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap T.T. S. Pandia dan sewaktu dilakukan penangkapan terhadap T T. S. Pandia melakukan perlawan terhadap Petugas sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berles merah berisikan Narkotika jenis sabu seberat 162,52 (seratus enam puluh dua koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berles merah berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) buah mangkok plastik berwarna ungu kemudian T T. S. Pandia dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk perawatan Medis.
Setelah selesai perawatan medis terhadap T. T. S. Pandia dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses lebih lanjut, “terang Ras Maju Tarigan SH.
(David)