Bocah SD Disiksa Di Areal Kebun,LPA Karo Dampingi Orangtua Korban Melapor

Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(21/12)

Aksi kekerasan terhadap seorang anak berusia 8 (delapan) babak belur dianiaya seseorang di salah satu Desa Kecamatan Tigapanah Kab Karo pada Jumat,(11/12) 2020 sekira pukul 11.00 WIB kemarin.

Korban (J) dijemput oleh tersangka Saat asik bermain bersama teman seusianya kemudian dibawa kesebuah perladangan yang jauh dari Pemukiman,lalu dipukuli dan dibenamkan kedalam drum penampungan air.

Bocah kelas 4 (empat) SD itu tidak dapat berbuat banyak,apalagi melakukan perlawanan terhadap pelaku yang sudah dewasa. Drum penampungan penuh dengan air dan Perladangan menjadi saksi bisu terhadap penyiksaan. Jeritan minta tolong hanya berlalu begitu saja tanpa ada yang mendengar.

Ibu dari bocah malang itu yakni R.S (29) juga tidak bisa berbuat banyak,hanya menangis meratapi nasibnya yang malang. Sudahlah harus kerja menjadi buruh tani,ditinggal suami tanpa berita, ya,.. lengkaplah sudah penderitaan yang dialaminya. Apalagi melihat bekas luka di tangan,paha ,bibir anaknya serta di punggung bagian belakang lebam-lebam membiru seperti sabetan benda tumpul.

Apalah daya saya pak. Saya hanya seorang buruh dilarang untuk biaya hidup kami. Ini anak Saya dianiaya hanya karena dituduh mencuri uang pelaku yang merupakan orang berpengaruh didesa kami,” keluh RS sambil meneteskan air mata kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Tanah Karo ,Senin (21/12) 2020.

Tak senang diperlakukan demikian terhadap anaknya maka ibu malang ini membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo, dengan laporan pengaduan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020,ditandatangani Kanit III SPKT,Aiptu S.Ginting.

Tersangka Pelaku akan dijerat melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no: 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo yang mendampingi ibu korban membuat laporan berharap agar aksi kekerasan terhadap anak ini segera dibuat menjadi terang benderang.Kita sangat mengharapkan pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasusnya agar menjadi terang benderang.

Jangan karena kelalaian sehingga timbul konflik horizontal ditengah -tengah masyarakat. Bisa saja nanti dari keluarga Korban emosi melihat Terlapor,sehingga menggunakan bahasa sendiri. Jadinya kasus makin melebar,” ujar Ketua LPA Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring didampingi sekretaris, Andria Miata Sebayang kepada awak media.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *