Personil Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang di pimpin AKP. Harjuna Banguu ini, kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial LFS (34), warga Jalan Desa Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu pada hari Senin kemarin (17/02/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Sesuai release dari bagian Humas Polres menyampaikan bahwa Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Tersangka pertama kali diamankan di Jalan Kotacane, Gang Rumah Jahe, Kelurahan Lau Cimba. Yang mana saat penggeledahan, Petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga Sabu dengan berat total 2,5 gram, dua plastik klip kosong, satu dompet merah, satu tas sandang abu-abu, satu unit ponsel Oppo biru tua, serta satu unit mobil Toyota Starlite kuning.

Tak berhenti di situ, Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Tersangka di Jalan Desa Singa, Gang Melati 9. Dari lokasi ini, ditemukan satu paket Sabu seberat 4,52 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak plastik Tupperware biru, dan satu cup plastik bening.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Yulianto yang diaminkan Kasat Narkoba.

“LFS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini, Petugas masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang lebih luas,” tambah Kapolres ini.

Diketahui pula bahwa pihak Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

(David)