Berita Cileungsi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Hasil mediasi terkait gaji tidak diberikan kepada ratusan mantan karyawan Perusahaan Perseroan Terbatas Cermai Makmur Abadi Int’l (PT CMAI) dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), Akhirnya Perusahaan memberikan sepenuhnya Hak Gaji mantan karyawannya.
Beberapa Lembaga serta Ormas diantaranya LSM Penjara, Ormas GSPI dan Ormas PP yang telah memfasilitasi tuntutan dari para mantan karyawan dalam memperjuangkan pemenuhan hak sebagai pekerja mengapresiasi tindakan PT.CMAI yang melakukan tanggung jawabnya.
Salah satu Ketua Lembaga Swadaya (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) mengatakan, Sebenarnya inti permasalahan hanya pekerja menuntut haknya, dan kami kira sangat normatif dan wajar.
“Mengenai persoalan ini, kami telah menyaksikan langsung hari ini Senin (19/12/2022) perusahaan telah menyelesaikan masalah ini dengan membayar semua hak para mantan Karyawan tersebut,” Ucap Romi Sikumbang saat menyaksikan PT. CMAI menyerahkan Hak Gaji Karyawan. Senin (19/12/2022).
Ia pun menjelaskan beberapa perwakilan perusahaan yang berkompeten serta disaksikan oleh beberapa perwakilan mantan karyawan secara simbolis, perusahaan tersebut memberikan gaji tersebut secara cash dan melalui transfer, sekaligus bersepakat secara tertulis bahwa perusahaan akan membayar gaji terakhir seluruh mantan karyawan yang telah terdata.
“Perusahaan telah sepakat dengan mantan karyawan untuk membayar semua gaji yang telah terdata baik secara Transper maupun secara langsung, sekaligus penyerahan gaji secara simbolis kepada perwakilan karyawan yang hadir.,” Papar Ketua LSM Penjara tersebut.
Romi menjelaskan, bahwa jelas perusahaan sudah bertanggung jawab dengan melakukan pembayaran dan hal ini dan wajib kita apreisasi serta kita dukung tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Kami dari lembaga swadaya masyarakat mewakili tim advokasi para buruh mengapresiasi dan mendukung langkah pertanggungjawaban PT.CMAI yang telah menyelesaikan kewajibannya,” Tuturnya dengan hangat.
Dan ia pun mengucapkan terima kasih pada semua yang telah terlibat dalam membantu permasalahan ini baik dari DPRD maupun Disnaker dan semua Staekholder
“Terimakasih yang sebesar besarnya kepada ketua komisi IV DPRD kabupaten Bogor beserta anggotanya dan Disnaker Kabupaten Bogor yang sudah membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini,”ujar Romi.
Romi juga meminta kepada mantan karyawan dan juga pada PT CMAI agar tetap menciptakan kondusipitas agar terwujud perusahaan yang maju dan Propesional dengan meningkatkan peraturan yang lebih baik.
“Marilah bersama-sama kita ciptakan suasana yang kondusif demi terwujudnya perusahaan yang Propesional, baik karyawan dan perusahaan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing,”harapnya.
Chahya Supena menyampaikan terkait permasalahan PT.Cermai Makmur Abadi Int’l (PT.CMAI) dengan karyawan yang kami Advokasi, bahwa hari ini telah mendapatkan titik terang yaitu perusahaan telah membayarkan gaji karyawan.
“Hari ini Menejemen PT Cermai melalui Direkturnya telah melakukan pertemuan GSPI, LSM Penjara Dan Ormas PP berkomitmen hari ini juga menejemen PT CMAI melaksanakan pembayaran sisa-sisa gaji karyawan yang belum terbayarkan,”ucap Chahya Supena selaku Advokasi karyawan PT.Cermai Makmur Abadi Int’l (PT.CMAI), Senin (19/12/2022).
Menurutnya pembayaran dimulai tadi sekitar Jam 13.00 wib hingga 18.00 wib menejemen terus bekerja melakukan pembayaran.
“Alhamdulillah PT, CMAI sudah menepati janjinya,” katanya usai pertemuan dengan PT.CMAI
Atas hal tersebut ia mengatakan turut senang khususnya kepada manejemen dan karyawan sehingga permasalahan ini dianggap selesai karena perusahan sudah bertanggung jawab
“Dengan telah dilakukan pembayaran hari ini permasalahan ini sudah selesai,” tukasnya.
Riyan