Kasat Pol PP Kab Bogor Akan Ambil Tindakan Untuk Miras Dan Prostitusi Berkedok Panti Pijat Dan Spa Diwilayah Gunung Putri Khususnya Kota Wisata

BERITA, BOGOR162 Views

Berita Cibinong, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Terkait pernyataan sikap Warga Forum Warga Kota Wisata yang keberatan terhadap prostitusi terselebung berkedok Panti Pijat dan Spa di wilayah Ruko Sentra Eropa, Concordian dan Tsafalgar ditanggapi Cecep Imam Nagarasid, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor dengan menyatakan bahwa dirinya sudah menerima delik aduan dari masyarakat dan laporan yang masuk ke Pol PP Kabupaten Bogor dari mulai Muspika Gunung Putri ( Camat ) Kades, MUI, serta masyarakat.

“Itu Sentrop sudah jadi atensi Kami. Kami akan razia secara tiba tiba tanpa diketahui publik” kata Kasat Pol PP Kab Bogor.

Ditambahkan Kasat Pol PP, bahwa telah 2 kali usaha untuk menertibkan Panti Pijat dan Spa yang diduga melakukan aktifitas prositusi dan menjual miras di wilayah Gunung Putri khususnya Kota Wisata, namun usaha tidak berjalan maksimal karena informasi bocor. Cecep, minta masyarakat untuk tidak khawatir karena tindakan penertiban pasti akan dilakukan, hanya saja untuk tanggal penindakan tentunya tidak bisa dipublikasikan ke umum, agar tentunya penindakan bisa lebih efektif lagi. Untuk status dan hasil penindakan pastinya akan dipublikasikan kepada masyarakat dan tentunya kepada pihak media.

Terkait dugaan adanya pekerja Panti Pijat dan Spa yang melakukan aktivitas prositutsi, Cecep tidak mau berspekulasi atau menjustifikasi. Menurutnya harus berdasarkan hasil penindakan, karena tidak boleh sembarang menuduh. Nanti akan ada tim yang memeriksa yaitu Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikannya. Hal yang sama untuk oknum, baru bisa disebutkan sesudah dilakukan operasi penertiban.

Hal Senada juga di katakan Kabid Penegakan Perundang-Undangan, Wawan Darmawan SP, M.Si mengatakan bila nanti kegiatan Giat Pekat dilakukan maka wanita yang diduga melakukan kegiatan asusila di Panti Pijat dan Spa akan dilihat identitasnya, kalau terindikasi menjual diri maka Kita akan kirim ke Panti Sosial untuk di Rehablitasi.

Ditambahkan Wawan bahwa Satpol PP dalam tindakannya nanti akan periksa perijinan peruntukan bangunan yang diduga di pakai untuk asusila (prostitusi), tentunya memakai dasar tindakan Perda No 4 Tahun 2015 tentang ketertiban Umum. Kalau didapati melakukan pelanggaran maka izin bisa dicabut. Bahkan apabila izin sudah dicabut, namun gedung masih dilakukan kegiatan asusila, gedung akan dibongkar. Urutan sanksi tentunya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

JNR