Tanah Karo.Olnewsindonesia,Selasa(20/02)
Pemerintah Kabupaten Karo selaku tergugat melawan Ir.Gembira Purba (62) warga  Jl. Sei Siput No.1 Kelurahan MerdekaKecamatan Medan Baru sebagai penggugat tercatat sebanyak empat kali tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam gugatan perdata terkait kepemilikan pusat pasar Kabanjahe.
Pusat Pasar Kabanjahe disebut-sebut merupakan salah satu asset Pemkab Karo tempat ratusan orang menggantungan kehidupan dengan berjualan.
Dengan adanya gugatan tersebut maka tidak tertutup kemungkinan  kepemilikannya akan berpindah tangan menjadi milik pribadi Purba Mergana. Apabila gugataan penggugat dikabulkan seluruhnya, maka satu lagi asset Pemkab Karo akan lenyap dari catatan dan sekaligus merupakan ancaman bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan harapannya dengan berjualan ditempat yang disengketakan.
Melihat Pemkab Karo terkesan  kurang proaktif menghadapi gugatan itu memicu adrenalin salah satu LSM LOKAL. Apalagi rumor liar berkembang yang menyebutkan bahwa dalam kasus ini penuh dengan konspirasi antara tergugat dengan penggugat. Juga disebut-sebut termasuk didalamnya DPRD Karo. Bahkan diduga banyak  pihak-pihak yang mulai bergerilya demi kepentingan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sangat gerah dengan issu yang beredar ditengah-tengah masyarakat langsung mempertanyakan kepada lembaga perwakilan rakyat yang terhormat.
“ Benar…ada teman-teman dari LSM yang mengeluhkan, terkesan Pemerintah Kabupaten Karo kurang proaktif menghadapi gugatan itu.
Jadi berkembang ditengah-tengah masyarakat banyak spekulasi. Spekulasi ini sangat berbahaya. Bisa dimanfaatkan sebagai komoditas politik sehingga dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakar Karo khususnya para pedagang Pusat Pasar
Kabanjahe. Kita tidak mau kasusnya menimbulkan riak-riak sehingga Tanah Karo Simalem kurang kondusif. Jadi itu sangat perlu kita luruskan,â€kata wakil ketua DPRD Karo,Efendi Sinukaban,SE didampingi ketua Fraksi Partai Golkar,diruang
kerjanya.
Dikatakan Sinukaban”Kalau soal gugatan Pusat Pasar Kabanjahe,itu sah sah saja. Tetapi pemerintah itu harus memperjuangkan asset itu untuk seluruh rakyat Tanah Karo,
Empat ratus ribu penduduk kita,berarti kita harus mempertanggungjawabkan kepada yang empat ratus ribu itu. Tidak hanya untuk sebagian kelompok saja. Jadi didalam hal ini kami akan segera memanggil Bupati Karo,dinas terkait untuk mempertanyakan tentang proses yang sedang berlangsung.
Apa yang sudah terjadi,apa upaya-upaya yang sudah dibuat,â€tegas Efendi lagi.
Wakil ketua DPRD Karo ini juga mengaku kalau kasus gugat-menggugat Pusat Pasar Kabanjahe diketahuinya dari pemberitan media sosial dan teman-teman aktivis LSM. Juga tidak pernah diberitahukan secara resmi.
“ Karena memang sama sekali kami tidak tahu. Kami akan mendesak pemerintah untuk melakukan upaya-upaya hukum dengan sungguh-sungguh supaya tidak ada kesan spekulasi yang bisa membuat nanti dimanfaatkan pihak-pihak lain secara politik. Jadi kita tidak mau hal-hal seperti itu terjadi di Tanah Karo Simalem ini,â€tegasnya.
Terkait dengan pasar ada spekulasi yang berkembang dimasyarakat dikaitkan lagi dengan issu pemindahan pasar dengan konspirasi tanah
ini (lahan pusat pasar) nanti sudah menjadi milik orang lain.
Hal ini langsung dibantah Efendi Sinukaban dan Ferianta Purba. “Mengenai Pusat Pasar Kabanjahe tidak pernah dibacakan di DPRD bersama dengan eksekutif. Sama sekali tidak pernah dibahas,â€tegasnya.
“Untuk itulah maka kami akan segera memanggil Bupati Karo dengan dinas terkait,untuk agenda rapat kerja  karena ini secara pemerintahan. Kalu nanti dalam rapat kerja dirasa perlu untuk dipublikasikaan maka kami juga akaan memanggil rekan-rekaan sekalian agar kasus ini menjadi terang benderang. Apapun ceritanya kepentingan orang banyak
harus tetap diperjuangkan. Kita tidak mau mengabaikan kepentingan orang banyak demi kepentingan sekelompok atau
golongan,â€ujar Ferianta Purba
(david/Laia )