Berita Cileungsi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Keberatan warga atas pembangunan ruko-ruko yang diduga milik Mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang dibangun tanpa perizinan serta tidak sesuaian site plan serta mengakibatkan pengerusakaan lingkungan terus berlanjut.
Jonathan Silaen yang merupakan warga perumahan cileungsi hijau mengatakan bahwa dirinya menolak pembangunan ruko di Perumahan Cileungsi Hijau Desa Cileungsi Kota Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Ternyata ada yang telah melakukan permohonan izin lingkungannya untuk satu ruko yang peruntukan apotik namun mirisnya izin lingkungan tersebut menggunakan nama orang yang sudah meninggal.Beber Silaen
“Bangunan yang diketahui milik BS yang notabene mantan Anggota DPRD Kabupaten Bogor namun ternyata dari pengajuan izin lingkungan masih menggunakan nama Efendi Lim ” ujar Silaen.
“Hal ini menambah pertanyaan bagi saya sebagai warga perumahan Cileungsi Hijau, Bagaimana mungkin bangunan yang telah berdiri bisa diajukan menggunakan nama orang yang sudah meninggal ” ucap Silaen dengan sambil geleng kepala.
Silaen menerangkan saat dirinya menanyakan pembangunan ruko milik BS kepada pihak desa setempat menurut keterangan dari Pemdes setempat menyatakan memang pernah ada penagajuan izin di lokasi tersebut untuk usaha apotik tetapi bukan untuk izin pembangunannya.
Syarat-syarat yang diajukan sudah dilampirkan oleh Lindamala Depari dengan melampirkan surat atas nama Efendi Lim, orang yang sudah meninggal. “Sementara itu Ketua RW 014 Joni Hermawan dan Ketua Rt 01 Muhyanto yang semula menyatakan tidak tahu menahu tentang pembangunan ruko-ruko itu, ternyata pada surat pengajuan ikut menandatangani.”Terang Silaen
“Saya telah menyampaikan surat ke Pihak Pengurus RW sampai saat ini belum mendapat tanggapan, hal ini dapat diduga telah terjadi persekongkolan atas pembangunan ruko-ruko tersebut. Kalau benar jelas mau dan berani mempertanyakan hal ini atau memohonkan menyegel ruko-ruko terlebih dahulu†tegas Silaen penuh keheranan.
Ketua RW yakni Joni ketika ditanya tindak lanjut petemuan pada Sabtu (4/6/2022) melalui WhatsApp hanya menulis: “Maaf saya kerja di luar kota terus, sudah dicover Pak Ibnu dan Pak Jamalâ€.imbuhnya sambil memperlihatkan percakapan dirinya dengan RW melalui WhatsApp.
“Yang menjadi tanda tanya bagi saya yakni Pihak UPT Pembangunan Sanusi ketika ditanya mengenai perkembangan permasalahan ruko hanya mengatakan: “siap bosâ€. Tanpa ada penjelasan lebih lanjut, seharusnya selaku Pengawas Bangunan dari Pemerintahan Kabupaten Bogor tegas langsung pemeriksaan ke lapangan” tukas Silaen sambil geleng geleng kepala.
“Selaku warga perum Cileungsi Hijau, Saya merasakan kejanggalan pembangunan ruko ini juga merencanakan akan mempertanyakan dan meminta ruko tidak dipergunakan dahulu sebelum ada kejelasan masalah perizinan dan peruntukkannya serta penebangan pohon-pohon yang dilakukan” Jelas Silaen.
“Jalan yang akan Saya tempuh nantinya melalui jalur hukum, Saya akan membuat laporan pidana pengerusakan lingkungan serta mempertanyakan perizinan atau kesesuaian dengan site plan ke Dinas di Kabupaten, jika sudah ada dokumen yang keluar akan dilakukan penuntutan di PTUN untuk memohon pembongkaran ruko-ruko tersebut ” Tukas Silaen.
J1M