by

Warga Situnggaling Takut Ditembak Mati, Istri Lapor Suami Ke Polisi

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polres Tanah Karo dalam hal ini Satreskrimnya sampaikan rilis ke media, bahwa seorang laki laki bernama Roy Suharta, warga Desa Situnggaling Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, ditangkap karena memiliki senjata api berbentuk Pistol /Air Gun dan langsung di gelandang ke Polres Tanah Karo di Jalan veteran, Kabanjahe pada Sabtu (18/06. 2022) sore kemarin.

Waka Polres Tanah Karo, Kompol Aron T. Siahaan, SH yang didampingi Kasat Reskrim memaparkan tentang penangkapan Roy Suharta yang mana berawal dari laporan istrinya terkait pertengkaran di antara keduanya beberapa waktu yang lalu.

“Berawal dari cekcok antara Roy Suharta dan istrinya, lanjut dengan cekcok dengan anak kemudian Pelaku sempat menembakkan senjata dan mengancam istri dan anak dengan pistol jenis Air Gun tersebut,” terang Aron.

Seusai pertengkaran, Roy Suharta kemudian pergi meninggalkan rumah. Saat suaminya pergi, kata Aron , sang istri yang merupakan korban lalu melapor, ke Polres Karo. “Setelah pengancaman tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Tanah Karo,” ujar Aron kembali.

Kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan mendalami penyelidikan kepemilikan dan penggunaan senjata jenis Air Gun tersebut. Sesuai dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Tersangka dapat ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(David)