Berita Samosir, OLNewsindonesia Jumat (19/2)
Update rilis perkembangan kasus infeksi Covid-19 yang diterima dari Dinas Kesehatan Samosir oleh Gugus Tugas Covid-19 Samosir hari ini, Jum’at (19/02/2021), tambah 10 kasus konfirmasi positif aktif dan 5 sembuh dengan rincian sebagai berikut: (1) Suspek: Nihil, (2) Probable: 1 orang, (3) Konfirmasi Positif Aktif: 31 orang, (4) Sembuh: 135 orang, dan (5) Meninggal Dunia: 7 orang dan secara kumulatif di Kabupaten Samosir 173 kasus.
Hal ini dilihat OLNewsindonesia.com pada WAG Kominfo Pers Samosir oleh Jubir GTPP Covid 19 Kabupaten Samosir, Rohani BAKARA.
Berikut data kasus konfirmasi positif aktif yang tambah:
1. BSG, (15/02/2021), Lk., 40 Tahun, Desa Turpuk Sagala, Kecamatan Harian;
2. LERS, (15/02/2021), Pr., 34 Tahun, Desa Turpuk Sagala, Kecamatan Harian;
3. DP, (15/02/2021), Lk., 30 Tahun, Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan;
4. JL, (15/02/2021), Lk., 13 Tahun, Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi;
5. NAS, (15/02/2021), Pr., 32 Tahun, Desa Palipi, Kecamatan Palipi;
6. VDG, (16/02/2021), Pr., 26 Tahun, Desa Palipi, Kecamatan Palipi;
7. JWM, (16/02/2021), Lk., 46 Tahun, Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan;
8. BL, (16/02/2021), Lk., 52 Tahun, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan;
9. JS, (16/02/2021), Lk., 32 Tahun, Desa Siogungogung, Kecamatan Pangururan; dan
10. FS, (16/02/2021), Pr., 51 Tahun, Desa Aek Sipitu Dai, Kecamatan Sianjurmulamula.
Berikut data sembuh:
1. RS, (28/01/2021), Lk., 74 Tahun, Desa Palipi, Kecamatan Palipi;
2. ENG, (31/01/2021), Pr., 39 Tahun, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan;
3. AS, (25/01/2021), Pr., 41 Tahun, Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta;
4. RS, (28/01/2021), Pr., 70 Tahun, Desa Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu;
5. LT, (06/02/2021), Lk., 72 Tahun, Desa Cinta Maju, Kecamatan Sitiotio.
Menurut nya, Satgas Covid-19 Samosir menekankan kembali protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari untuk menurunkan angka pertambahan kasus infeksi harian pada hari-hari ke depan. Penambahan hari ini merupakan akumulasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan di luar rumah yang mana orang tanpa gejala tidak mengindahkan protokol kesehatan pada tempat-tempat padat interaksi.
“Hasil rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro pada hari ini (Rabu, 18/2/2021) diputuskan untuk menegakkan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan pada tempat padat interaksi”, terang Rohani.
Pantauan di lapangan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Samosir, pendisiplinan tidak berjalan efektif ; oleh karena itu, penegakan hukum mulai dari sanksi sosial, administratif, dan sanksi lainnya akan diterapkan dengan tujuan angka infeksi Covid-19 menurun di Kabupaten Samosir.
“Secara teknis Satgas Covid-19 akan tetap melakukan Operasi Yustisi untuk memastikan penegakan disiplin dan hukum akan dilaksanakan secara nyata di lapangan sampai ke desa-desa”, ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Rohani, Satgas Covid-19 Samosir menyampaikan kepada seluruh masyarakat Samosir untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak interaksi secara konsisten. Jika protokol kesehatan ini diabaikan di lapangan, maka Satgas Covid-19 akan menegakkan hukum secara tegas sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir.
“Mari lakukan protokol kesehatan dan jangan abai. Kita, pentahelix, punya tujuan yang sama yaitu menurunkan angka infeksi di Kabupaten Samosir atau bahkan menghentikannya”, harap Rohani.
(JuntakStar)