by

Masa Pandemi Covid-19, Instruksi Bupati Karo Akan Terbitkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Berita Karo.OLNewsindonesia.Selasa(19/01/21)

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH, meminta OPD terkait segera terbitkan Instruksi Bupati Karo tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.Disaat menggelar rapat koordinasi bersama SKPD terkait dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK , Selasa (19/01) 2021 pukul 16.00 WIB, diruang Asisten kantor Bupati .

Pemberlakuan pembatasan ini efektif jika sudah ada Instruksi Bupati, apalagi ada Instruksi Mendagri 01 tahun 2021dan Instruksi Gubsu 01 tahun 2021 jelas menyebutkan harus ada pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, yang akhir akhir ini terus meningkat. Tentu ini landasan jalur mengikuti pembuatan Instruksi Bupati Karo, “terang Terkelin Brahmana.

Ket foto  : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH saat Pimpinan Rapat lintas OPD terkait pembahasan tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di ruang Asisten Kantor Bupati Karo Kabanjahe, Selasa (19/01) 2021 (Ist)
Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH saat Pimpinan Rapat lintas OPD terkait pembahasan tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di ruang Asisten Kantor Bupati Karo Kabanjahe, Selasa (19/01) 2021 (Ist)

Kalau bisa secepatnya Instruksi ini terbentuk, untuk itu segera minta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep Instruksi tersebut, supaya ada satu persepsi, tidak ditemukan ke depan tumpang tindih dalam penyusunan Instruksi tersebut.

Berdasarkan semua SKPD terkait dalam pengawasan setiap Instruksi yang akan di aplikasikan ditengah ditengah kegiatan masyarakat baik di restoran, Jambur/losd, kedai kopi, tempat kafe dan lainnya. Semua itu menjaga, agar Instruksi ini berjalan sesuai program pemerintah, dan berdampak Covid-19 dapat ditekan penularan nya, “kata Terkelin.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, sepakat percepatan Instruksi Bupati Karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi penyebaran Covid-19. Ujarnya

Pun begitu, sebelum Instruksi ini di terbitkan, agar semua saran masukan yang terdapat poin point didalam draf yang menekankan jam operasional maupun harus mematuhi 3 M, dalam pelaksanaannya diatas terkait harus sebagai pengawasan sesuai Tupoksi nya.

Disamping itu Polri /TNI dan Jaksa siap membantu dan bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan, jika Instruksi ini telah di undangan nantinya, “ucapnya.

Sedangkan Plt BPBD Karo Natanil Peranginangin mengatakan apapun saran masukan tetap akan kami tampung aspirasi dalam mewujudkan Instruksi Bupati Karo ini demi kebaikan bersama.Kita sudah meminta masukan setiap OPD terkait dalam penyusunan isi draf Instruksi Bupati, mudah mudahan dalam bulan Januari 2021 semua clear dan akan diteken baru akan di undang kan, “jelasnya.

Hal senada Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba, menyampaikan,” apabila draf ini sudah masuk ke pihaknya dan sepanjang sudah memenuhi kriteria secara hukum serta layak untuk diterbitkan Saya segera eksaminasi sesuai kewenangan Saya, “terangnya.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.