PN Kabanjahe Gelar Sidang Pertama Terkait Pemberian Hibah Pemkab

Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(19/02)

Sidang pertama gugatan perdata terkait pemberian hibah kepada instansi vertikal dijajaran pemerintahan Kabupaten Karo
yang dilayangkan Ikuten Sitepu dkk terhadap tergugat I Pemerintah Kabupaten Karo dan tergugat II DPRD Kabupaten Karo digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan agenda pemeriksaan parapihak dan penetapan hakim mediasi, pada Rabu, (19/02) 2020.

Perkara perdata dengan register Reg. No: 12/Pdt.G/2020/PN.Kbj dipimpin majelis hakim Sulhuddin ,SH, MH sebagai ketua majelis, Vera Yetti Mahdalena dan Arif sebagai anggota dibantu Panitera Pengganti Abadi Tarigan.

Penggugat dalam perkara Perdata ini, Ikuten Sitepu (56) beralamat di Desa Sukanalu Kecamatan Naman Teran, Robinson Purba (43) beralamat di jalan Samura Kelurahan Gung Negeri Kabanjahe, Soni Husni Ginting (44) warga jalan Kapten Pala Bangun Kabanjahe dan Aristo Sinulingga (30) tinggal di jalan Jamin Ginting gang Saudara Kabanjahe. Keempat penggugat memberikan kuasa khusus kepada Ronald Abdi Negara Sitepu,SH.

Ket foto : suasana Sidang perdana terkait pemberian hibah Pemkab Karo kepada instansi Vertikal di PN Kabanjahe, Rabu (19/02) 2020 (Ist)
Ket foto : suasana Sidang perdana terkait pemberian hibah Pemkab Karo kepada instansi Vertikal di PN Kabanjahe, Rabu (19/02) 2020 (Ist)

Bupati Karo dalam perkara perdata ini disidang pertama ini mengutus staf ahli bidang Hukum, David Trimei Sinulingga, Kabag Hukum HAM Setdakab Karo, Monika Meytrisna Purba.Turut mendampingi Kepala Bappeda Karo, Nasib Sianturi, Kadis PPKAD (Pendapatan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Andreasta Tarigan.

Sementara Tergugat II DPRD (Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Karo menugaskan Sekretaris Dewan (Sekwan) ,Petrus Ginting untuk menghadiri sidang.

Tampak setelah usainya sidang pemeriksaan para pihak,sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi. Sebagai hakim mediator disepakati Sanjaya Sembiring, SH.Dalam mediasi tidak ditemukan kesepakatan maka agenda persidangan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2020.

Kuasa hukum penggugat, Ronald Abdi Negara Sitepu,SH seusai sidang kepada wartawan mengatakan sangat menyesalkan ketidakhadiran Bupati Karo, Terkelin Brahmana, sebagai ekskutif serta Kepala Daerah yang merupakan pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Karo.

” Tadi sudah dimulai pemeriksaan para pihak. Baik itu pihak penggugat ataupun kuasanya, Tergugat I dan II ataupun kuasanya. Pada pemeriksaan para pihak , majelis hakim meminta surat kuasa dari pihak tergugat satu dan tergugat kedua,” jelas Ronald.

Ditambahkan Ronald lagi, pihak tergugat satu sudah mengembalikan surat kuasa tapi belum didaftarkan secara resmi ke pengadilan negeri. Dan katanya , pada persidangan selanjutnya tergugat satu mengatakan akan mendaftarkan surat kuasa itu pada hari sidang minggu depan. Kuasa dari pihak tergugat dua dalam hal ini DPRD Karo itu bukan surat kuasa, tapi surat tugas kepada Sekwan yang berisi bahwa menugaskan ataupun mewakilkan Sekwan pada persidangan Rabu. “Jadi hanya Rabu ini saja Sekwan mewakili tergugat dua,” terang Sitepu.

Didalam mediasi tadi tambah Ronald, pihak tergugat dua selaku surat tugas Sekwan memastikan pada persidangan berikutnya DPRD Karo atau tergugat dua akan hadir pada sidang berikutnya walaupun nanti ketua dewan tidak bisa dia akan menghadirkan wakil ketua ataupun anggota lainnya.

Yang lebih membingungkan lagi kata Ronald, tergugat satu melalui kuasanya sudah memastikan Bupati Karo, tidak dapat hadir tanpa konfirmasi kepada Bupati Karo terlebih dahulu. Hakim mediasi menanyakan kepada kuasa, kapan bisa menghadirkan Bupati Karo dan langsung dijawab oleh kuasa tergugat satu pak Bupati tidak akan bisa hadir. Jadi disini saya sangat bingung kenapa dia bisa memastikan hal itu dan alasannya tugas kenegaraan,” kesal Ronald Abdi Negara Sitepu.

(David )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *