by

Akibat Petugas Imigrasi Dan Pemkab Karo Lalai,TKA Dipulangkan Kades Kandibata

Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(19/03)

Pemerintah Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, patut diacung jempol. Faktanya , Kepala Desa Kandibata, Puji Tarigan bersikap tegas dan telah menunjukkan sikapnya mendukung program pemerintah pusat terkait antisipasi penyebaran virus Corona Disease (Covid -19).

Tindakan tegas yang diambil Kades Kandibata dengan menyuruh pulang 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, baik lokal maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki dokumen resmi berupa KITAS (Kartu Tinggal Sementara ) dari pihak berwenang.

Menurut Kepala Desa Puji Tarigan saat dikonfirmasi media, Rabu (18/03) 2020 melalui pesan WhatsApp, dari 10 orang yang bekerja di PT Ala Bama Energy di Desa mereka, diketahui 2 TKA asal Singapura.

“Kesepuluh orang ini, tinggal di Lokasi Proyek PT Ala Bama Energy, bahkan kerap berkeliaran dekat rumah penduduk dan di ladang, karena situasi ini,Warga resah, sebab kehadiran Warga Asing tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada perangkat desa. Mengingat situasi darurat siaga bencana non-alam wabah Virus Corona Disease ( Covid-19) , apalagi menyangkut orang asing,” tegasnya.

“Siapa yang menjamin kedua orang asing itu negatif Covid–19? warga Desa kami pasti takut, terlebih lagi mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi. Jadi wajarlah kami suruh pulang. Nanti kalau dokumen persyaratan TKA telah terpenuhi, telah lengkap, iya silakan datang lagi, kami tidak ada masalah,” kata Puji Tarigan.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Karo Sarjana Ginting menduga Imigrasi Bandar Udara Kualanamu telah lalai dalam bekerja. Pasalnya, 2 (dua) Tenaga Kerja Asing bisa bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Karo tanpa memiliki dokumen dan identitas lengkap seperti paspor, Kitas dan IMTA.

Sarjana Ginting menyayangkan kurangnya pengawasan ketat pihak Imigrasi maupun dinas terkait lainnya. Pasalnya, TKA di perusahaan PT Ala Bama Enegy yang mengerjakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) diindikasikan belum memiliki izin, seperti UKL, UPL dan lainnya.

Bahkan, PT Ala Bama Energy juga diduga belum memiliki izin operasi, namun faktanya sudah beroperasi dengan bergabung ke PT Karo Bumi Energy yang sejak awal sudah mengantongi kelengkapan izin operasi.“Ini kan jelas ada kongkalikong, dan merugikan PAD daerah ini,” kecamnya.

Dia juga menyinggung Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Karo, dimana perbuatan TKA yang masuk di wilayah tanpa disertai dokumen legal merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Keimigrasian.

Namun anehnya, sambung Sarjana Ginting, menurut masyarakat, TKA tersebut bebas bekerja tanpa dokumen resmi, yang seharusnya dilakukan penahanan di Rumah Detensi Imigrasi untuk dideportasikan ke negara asalnya.
Dia juga mengkritisi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu maupun aparat Satpol PP Kabupaten Karo yang terkesan lalai menjalankan kewenangannya.“Selain Imigrasi, Pemkab Karo juga kebobolan,” pungkasnya.

Hal ini terungkap ketika Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, bersama Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, Msi, Kadis Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM, Adison Sebayang, sejumlah personel TNI/Polisi dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PT Karo Bumi Energi dan PT Ala Bama Energy dalam antisipasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), pada Senin (16/03)2020 yang lalu di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.