by

PNS Yang Posting Ujaran Kebencian Di Medsos, Akan Kena Sanksi BKN

Jakarta OLNewsindonesia – Jumat (18/5)

Ancaman Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pegawai Negeri Sipil yang memposting ujaran kebencian dan ketidak toleransi, tidak main-main. Tentunya dalam konteks menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” ungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN.

Untuk itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut diantaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat [email protected],” ujar Ridwan.

Mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ridwan mengingatkan, bahwa PNS itu perekat bangsa. Karena itu, lanjut Ridwan, sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi.

“Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!” tegas Ridwan.

JMY-HSKRI

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.