Berita Karo OLNewsindonesia,Minggu(18/11)
Memasuki rumah warga dan bawa uang serta barang berharga lainya tanpa seizin pemilik rumah adalah L. Hormes Pelawi (30) di tangkap personil Sat Reskrim Polres Tanah Karo atas tindak pidana pencurian rumah warga pada Rabu (17/11) 2018 pukul 07.00 WIB . Di
Perumahan Kuala Desa Kec.Tiga Binanga Kab.Karo .
Barang Bukti yang di sita oleh petugas yaitu, Uang tunai Rp 1.150.000, 1 (Satu) Buah Tas Tangan Warna Pink dan 1 (Satu) Unit Dompet Kulit Warna Hitam.
Adapun Kronologi kejadian hari Sabtu tgl 17 Nopember 2018 sekira pukul 07.00 WIB sewaktu korban hendak belanja barang untuk jualan, korban tidak lagi mendapati tas yang sebelumnya di letakan di atas meja di rumah korban yang mana di dalam tas tersebut korban menyimpan HP merek Nokia dan uang tunai lebih kurang senilai RP. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) serta HP milik anggota keluarga korban yang dicharger merek VIVO juga di empat pelaku.
Di taksir kerugian korban dalam kejadian tersebut , senilai Rp. 14.500.000,. (empat belas juta lima ratus ribu rupiah). Dan atas kehilangan barang serta uang tersebut korban langsung mencurigai L. Hormes Pelawi karena yang bersangkutan ditinggal didalam kedai milik korban.
Selanjutnya atas kecurigaan tersebut Kanit Res Iptu Sulem Sigalingging melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian L. Hormes Pelawi warga Perumnas Kuala desa Kuala Kec . Tiga Binanga Kab . Karo yang ber profesi sebagai petani ini.
Tersangka langsung dilakukan penangkapan serta menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Tiga Binanga untuk di proses hukum lebih lanjut.
(David)