by

Seorang Pria Kantongi Si Putih Nginap Di Hotel Prodeo

Berita Karo.OLNewsindonesia.Kamis(17/02/2022)

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dalam Operasi Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Tanah Karo, dan sekaligus menangkap HS als ART (31) warga Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo, Sumatera Utara pada hari Selasa kemarin (15/02.2022) sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. Tobing, S.H, Kamis (17.02.2022) WIB menerangkan ke awak media bahwa,” Terduga HS als ART ditangkap karena kedapatan mengantongi sabu-sabu di dalam baju yang dikenakannya.

Awalnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo pada hari Selasa (15/02. 2022) sekira Pukul 16.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjualkan Narkotika jenis sabu sabu di Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo yang bernama HS Als ART, yang juga merupakan Target Operasi dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo,” terang Kasat ini.

“Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo tersebut. Dan sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat HS Als ART sedang berada dipinggir jalan selanjutnya dilakukan penangkapan dan pada saat itu HS Als ART membuang kotak rokok kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket sabu di dalam kantong baju yang dikenakannya.

Dan pada saat penangkapan juga ditemukan 6 (enam) paket sabu bersama sama dengan 13 (tiga belas) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, potongan plastik assoy warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop didalam kotak rokok merk Sampoerna yang dibuang HS Als ART, juga ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,- diduga adalah uang hasil penjualan sabu-sabu.

Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang dengan keseluruhan seberat bruto 1,86 (satu koma delapan enam) gram. Hingga selanjutnya kita bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan HS Als ART bersama barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses Lidik dan Sidik,” jelas H.Tobing ini.

(David).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.