Berita Bogor, OLnewsindonesia,Rabu(17/02/21)
Beredar banyaknya isu di kalangan masyarakat terkait berita tentang penarikan surat Sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara masal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Abdul Jalil mengklarifikasi bahwa isu itu tidak benar. Saat Konferensi Fers setelah peresmian Kantor Perwakilan Pertanahan di Kabupaten Bogor “Wilayah Timur’ bertempat di Kecamatan Cileungsi. Pada Rabu, 17.02.2021
“Berita penarikan seolah- olah BPN penarikan Sertifikat itu tidak benar. Itu kekeliruan mengutip peraturan. Nanti Sertifikat yang lama masih tetap berlaku, walaupun sudah dielektronikan, Sertifikat yang lama akan kami kembalikan tapi dengan menstempel bahwa document ini sudah di ubah dan muncul elektronik.” Jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Bidang Pertanahan Nasional Sofyan Abdul Jalil. 17/2.
Masih beliau, ia pun menjelaskan bahwa pengalihan Sertifikat lama ke-Sertifikat elektronik masih baru proses uji coba.
“Kita akan baru uji coba, tujuannya adalah seluruh data nanti akan disimpan dan akan dielektronikan. Jadi sama dengan Sertifikat yang sekarang, cuman nanti document-documentnya itu sudah berbentuk elektronik dan disimpan ditempat yang berbeda.” Terangnya.
Sofyan Abdul Jalil juga menjelaskan manfaat dari sertifikat tanah yang berbentuk elektroniknya nanti.
“Sama nantinya seperti kita misalnya mempunyai rekening Bank selama ini, dulukan buku tabungan, sekarang kalo sudah dielektronikan, buku tabungan pun tidak perlu. Orang tahu uangnya, bisa memindahkan dan transaksi lain-lain. Nantinya kita pun akan seperti itu.” Pungkasnya beliau.
(Deni)