Bawaslu Samosir Segera Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Tingkat Kecamatan, Ini Syaratnya

Berita Samosir, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Menjelang perhelatan Pemilihan Umum tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara mulai mempersiapkan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan.

Ini dikatakan Anggiat Sinaga, Ketua Bawaslu Samosir, saat Olnewsindonesia.com berkunjung ke kantor Bawaslu kabupaten Samosir, Jalan Raya Simanindo, Desa Panampangan, Pangururan, Jum’at (16/9).

“Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara di tingkat kabupaten Samosir berwenang membentuk Panwaslu kecamatan sebagaimana amanah pasal 103 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan Kamis kemarin, 15 September sampai dengan 21 September 2022, pengumuman Pendaftaran Calon Anggota panwaslu kecamatan di seluruh Indonesia telah dimulai,” “, kata Anggiat Sinaga.

Dalam pelaksanaan pembentukan Panwaslu kecamatan berpedoman dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.

“Panwaslu kecamatan dibentuk dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum di tingkat kecamatan. Untuk lebih detail tentang tugas Panwaslu Kecamatan dapat dibaca di UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 105”, ungkapnya.

Untuk kabupaten Samosir kata Anggiat, pihaknya menjadwalkan pendahtaran calon anggota panwaslu tingkat kecamatan akan mulai 21 hingga 27 September 2022. ” Pendaftaran dibuka mulai 21 hingga 27 September 2022. Berkas administrasi pendaftaran dapat diantar langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Samosir, dan atau dapat dikirim melalui pos dan melalui online”, ucapnya.

Bawaslu samosir juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) terkait pembentukan panwaslu kecamatan. Pokja tersebut akan melaksanakan proses pembentukan panwaslu kecamatan sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu.

“Pokja inilah nantinya bertugas menerima pendaftaran dan berkas administrasi pendaftaran, meneliti berkas administrasi pendaftaran bahkan hingga mengumumkan hasil penelitian administrasi, sehingga nanti yang lulus berkas administrasi layak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya”, ujar Anggiat.

Sosialisasi ini harap Anggiat, disampaikan hingga ke kelurahan/kepala desa. “Kita juga sudah meminta bantuan kepada seluruh camat se kab. Samosir untuk mensosialisasikan perekrutan panwascam kepada Kepala Desa/lurah”, harap Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga.

Dihimpun olnewsindonesia.com, persyaratan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan, yakni Minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat serta merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Penerimaan berkas dilakukan mulai pukul 09.00 WIB setiap harinya sampai 15.00, jika pendaftar mendaftar online maka hard copy diserahkan kepada pokja sebelum ujian tertulis dimulai.

(JuntakStar)