by

Ada Aktivitas Galian Ilegal Di Atas Gunung Putri, Daman Huri: Sidak Dan Stop Kegiatan Ilegal

Berita Gunung Putri, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Adanya Aktivitas alat berat di atas Gunung Putri, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang di duga Galian tanpa izin, tepatnya berlokasi di RT 02, RW 08, tanpa diketahui Pemerintah Desa dan Kecamatan. Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri mengeluarkan pernyataan untuk melakukan Sidak dan Stop Kegiatan ilegal tersebut.

Diketahui, awal mula aktivitas galian ilegal tersebut, pada hari jumat 9 September naik sebuah alat berat berupa beko pada dini hari, dan di sidak oleh Pemerintah Desa Gunung Putri. Setelah beberapa hari, aktivitas galian tersebut kembali beroperasi pada hari Kamis 15 September Pukul 01.08 WIB.

Menurut Keterangan Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri mengatakan, bahwa Aktivitas galian tersebut beroperasi lagi, tidak ada pengajuan izin ke desa dan tidak mengetahui diperuntukkan untuk apa.

“Rupanya semalam, berarti malam kamis jam 01:08 itu naik lagi dua alat berat ke gunung. Saya juga tau persis tidak ada pengajuan ke desa secara tertulis itu buat proyek apa,” ucap Damanhuri Kades Gunung Putri, Kamis (15/9/2022)

Lanjutnya untuk apa di gunakan alat berat tersebut, sampai hari ini dirinya tidak mendapatkan informasi secara tertulis. Baik berupa surat tembusan dari pihak perusahaan tersebut atau milik individu tersebut, dan dirinya kurang paham itu punya perusahaan atau individu.

Atas aktivitas galian tidak jelas tersebut, masyarakat sekitar bertanda tanya, sehingga Kepala Desa pun konsultasi kepada Pihak Camat, Danramil dan Kapolsek Gunung Putri untuk menjaga Kondusifitas Lingkungan.

“Dan memang dilihat ada tiga itu sekarang alat berat di atas Gunung Putri ini. Dan kalau pun ini nanti ada Kaenfil atau proyek- proyek lain, saya harap ini untuk ada perizinannya, iya selama ini kan belum ada perizinannya ya dari perusahaan tersebut,” papar Kades Gunung Putri.

Kades juga menegaskan, bahwa aktivitas tersebut hingga satu alat berat berupa beko naik ke atas Gunung, tidak ada pemberitahuan terhadapnya, dan hanya terlihat sedang membelah batu seperti sedang Penggalian.

“Kemudian Kecamatan pun tidak mengetahui kegiatan tersebut, tidak ada tembusan secara tertulis, seharusnya kan selayaknya melintas di suatu wilayah setidaknya izin kepada pihak desa mau apa, apa lagi ini berkaitan dengan alat berat. Namun saya sudah bisa mengkondusikan secara kondusif,” ujar Kades.

Untuk menjaga kondusifitas lingkungan, Kades mengintruksikan pengurus lingkungan untuk diselesaikan ke semua pihak, agar huru hara di atas Gunung tersebut tidak terjadi lagi seperti di Tahun 2017.

“Saya sudah bertemu dengan pihak itu kemarin, ketika ada verifikasi dari polres atas persiapan desa presisi, dan kebetulan beliau saya sarankan agar dipenuhi dulu perizinannya,”Ucapnya.

Lanjutnya, kalau dibilang ga ada “ada” namun perizinan itu kan ada kelengkapan dari lingkungan lebih utama,

Kades Daman Huri mengatakan bahwa Pengembang tersebut perizinan lokasi sudah habis di Tahun 2018, dan sudah 3 Tahun sedangkan sekarang Tahun 2021.

“Berarti sudah bisa mengurus yang baru, kalau mengurus baru inikan harus ada persetujuan dari warga, nah sekarang kan belum ada persetujuan warga. Tapi terus terang, kemarin itu belum ada aktifitas, kalau ada aktivitas saya stop jadi sekarang kan tidak ada aktivitas” tegasnya.

Ia berpesan kepada Pengembang untuk diurus terlebih dahulu perizinannya dengan Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemda.

“Kita seiring sejalan, kegiatan itu harus saling menghargai dan menghormati apalagi terhadap pemerintahan, terlepas itu siapa di atas gunung, dan kita tetap berprinsip diawali dulu adanya persetujuan warga dan izin-izin yang lain,” pungkasnya.

(Rian)