Berita Samosir.OLNewsindonesia,Kamis(16/1)
Pengadilan Negeri Balige mengabulkan Paraperadilan yang diajukan oleh Saut Martua Tamba ST melalui Kuasa Hukumnya Rion Aritonang SH, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Samosir dengan pidana Pengancaman sebagaima yang tercantum pada Pasal 335 ayat 1 KHUP, dan besok (Jum’at, 17 Januari 2020) Salinan putusan prapid akan diterima pada Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Rion Aritonang SH pada acara konfrensi pers, yang digelar di Pangururan,, Rabu (15/01/2020).
Beliau menjelaskan bahwa tuntutan praperadilan yang ajukan kepada Hakim Pengadilan Negri Balige memutus dengan amar putusan menerima dan mengabulkan permohonon kita (pemohon)
“Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan oleh Hakim PN Balige sesuai dengan poin poin yang telah tertera di atas, maka hak untuk menuntut dari Pihak kepolisian telah gugur dengan sendirinya. Juga kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya telah pulih tegas” Ungkap Rion Aritonang .
Rion juga menambahkan bahwa dirinya juga sangat mengapresiasi atas penegakan hukum bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige.
Berikut permohonan praperadilan yang diajukandan di kabulkannoleh Hakim Pengadilan Negeri Balige antara lain ;
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah
4. pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan tidak sah segala penetapan ataupun putusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan terhadap diri pemohon.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyikan kepada pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
(JuntakStar)