Berita Tompaso, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Meresponi aksi pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Tompaso (AMATOR) yang dilayangkan pada 3 April 2023, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) menggelar pertemuan untuk mendengar permintaan masyarakat Tompaso tersebut. Pertemuan dilakukan pada Kamis,(13/4/23), di Balai Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Pertemuan dihadiri oleh Camat Tompaso Barat, Stevri V Pandey ST MAP, Camat Tompaso Stenly Umboh SSTP MAP, pimpinan Desa Tompaso Raya, tokoh masyarakat, Kapolsek Tompaso, Danramil Kawangkoan dan Perwakilan PGE oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) area Lahendong beserta staf.
Diskusi diawali penyampaian pembukaan oleh Dimas selaku Humas PGE area Lahendong yang menyampaikan Rencana Anggaran Kerja tahun 2023 khususnya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dimas menyampaikan dan menerangkan poin per poin secara lugas, sambil menggunakan Slide Proyektor untuk menampilan data.
Ditambahkan Dimas bahwa Program TJSL adalah kegiatan yang merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.
Kesempatan kedua, Donny Muaja selaku Ketua AMATOR menggunakan kesempatannya untuk menyampaikan sorotan disertai dasar argumentasi poin per poin melalui slide, khususnya mengenai time line kesepakatan yang telah dibuat bersama semua pimpinan desa-desa di Tompaso Raya. Menurut Donny Muaja dokumen telah diberikan kepada PGE beberapa tahun lalu yang juga merupakan TJSL dari PGE dan belum pernah dibahas bersama.
Penjelasan yang tegas diberikan Donny Muaja tentang kesepakatan yang terdiri dari 5 point, yaitu :
- PGE harus mengkaji dan mengevaluasi semua aktivitas di Tompaso Raya yang sudah dan akan dilaksanakan lewat forum di Kecamatan Tompaso Raya sesuai PP No.7 2017 pasal 89.
- PGE dengan kegiatan eksplorasi saat ini untuk kiranya memperhatikan hasil pertemuan mediasi lewat forum bersama, selanjutnya dapat melanjutkan kegiatan sesuai PP No. 7 2017 pasal 91,96 & 97.
- PGE harus memperhatikan aspirasi masyarakat Tompaso Raya lewat musrembang Kecamatan bersama musyawarah antar desa dan kecamatan, baik infrastruktur dan non infrastruktur.
- PGE harus membuka lapangan pekerjaan, serta ada pemberdayaan usaha dalam pemeliharaan baik dilokasi PLTP dan clusternya.
- Memberikan kepercayaan kepada AMATOR untuk membantu menyampaikan aspirasi masyarakat Tompaso Raya.
Donny Muaja juga memberi penjelasan dengan sangat komprehensif tentang 5 point tersebut khususnya tentang aspek lingkungan akibat dampak eksplorasi tersebut, tidak terbatas untuk saat ini saja tetapi untuk masa depan anak cucu sebagai pewaris tanah leluhur Tompaso Raya, hal ini tentu sebagai informasi yang sangat baik sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat Tompaso Raya.
Itu sebabnya Donny Muaja mempertanyakan dengan serius kepada PGE tentang UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana UU tersebut tegas menjelaskan harus ada upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Donny Muaja memperingatkan PGE agar kegiatan eksplorasi tidak menimbulkan bencana bagi masyarakat Tompaso Raya seperti yang terjadi pada kasus Lapindo di Porong Sidoarjo Jawa Timur, ataupun pencemaran sumber air bahkan kekeringan pada mata air yang menjadi sumber kebutuhan hidup keluarga, masyarakat dan pertanian.
Oleh karenanya Donny Muaja meminta PGE harus bisa menjamin dan menjelaskan kepada masyarakat bagaimana langkah yang diambil oleh PGE untuk mitigasi bila musibah terjadi dan harus melakukan AMDAL sesuai UU.
Yang menarik bahwa ada pertanyaan dari beberapa masyarakat Tompaso diantaranya disampaikan oleh Arie Palilingan, Helmud Rifat Tulungen dan Decky Mewengkang, membantah beberapa penjelasan dari Dimas selaku Humas PGE area Lahendong tentang komitmen menjalankan amanat undang-undang khususnya mengenai tenaga kerja yang belum maksimal di akomodir dan potensi usaha lokal tidak diberi tempat.
Bahkan sebagai Humas beliau tidak menyangka bahwa penjelasan yang didapat dari Pelaksana Proyek yaitu PT. Plumpang Raya Anugrah (PRA) termasuk keterangan dari salah satu peserta, benar-benar tidak menggambarkan fakta yang ada.
Hal ini membuat kecewa peserta diskusi termasuk Camat Tompaso Stenly Umboh SSTP MAP yang kemudian meminta agar diselesaikan PGE secepatnya lewat pertemuan dalam beberapa hari kedepan, sesuai permintaan peserta dalam diskusi dan ketua AMATOR yaitu sebelum tajak/pemboran eksplorasi dilakukan harus diadakan pertemuan kembali dengan menghadirkan PT. PRA serta perusahaan bukan lokal Tompaso yang melayani kebutuhan makan dan akomodasi pekerja.
Menanggapi permintaan tersebut Dimas mengatakan akan secepatnya memberi informasi beberapa hari lagi untuk pertemuan tersebut, bahkan beliau mengatakan silahkan masyarakat gunakan Whistle Blowing System (WBS) Pertamina untuk pengaduan bagi PGE bila diduga ada pelanggaran.
Di akhir pertemuan Donny Muaja percaya bahwa PGE melalui Dimas sebagai Humasnya sudah menangkap semua aspirasi dalam diskusi itu dan akan membawa kepada pimpinan untuk direspon secepatnya, termasuk keinginan masyarakat dalam waktu dekat ini sehubungan dengan kegiatan eksplorasi yang tinggal beberapa minggu lagi dilakukan di Desa Pinabetengan.
“Harusnya kegiatan eksplorasi ada multiplier effect bagi Tompaso Raya”, ujar Donny.
Harapan juga disampaikan oleh Rifat, “Kegiatan eksplorasi ini akan berlangsung beberapa tahun harusnya Base Camp pekerja ada di Tompaso bukan jauh diluar Tompaso, agar masyarakat merasakan manfaat dampak pergerakan ekonomi dengan adanya Base Camp di Tompaso”, ujar Rifat.
Sementara PGE menggangap bahwa semua aspirasi tidak dapat dipandang sebelah mata dan harus dituntaskan secepatnya. Humas PGE berjanji akan menyikapi dan sepakat segera membentuk tim independen gabungan Tompaso Raya dan PGE. Tim independen ini diharapkan memfasilitasi penyelesaian masalah termasuk memberikan saran kepada PGE agar pemanfaatan sumber daya alam di Tompaso Raya benar-benar menguntungkan semua pihak khususnya bagi masyarakat dan untuk kebaikan lingkungan alam yang ada di Tompaso Raya.
Arnold WK