by

2 Pria Warga Tanah Karo Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Kurungan

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali ringkus dua orang laki laki yang telah diamankan di 2 TKP Terduga penyalahgunaan atau pengedar Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu dengan 2 (dua) Tersangka diduga pengedar.

“Dua orang telah kita amankan yakni JSK dan AM di 2 TKP yang berbeda yang mana keduanya saling terkait diduga kuat Pelaku pengedar gelap Narkotika jenis Sabu”, jelas AKP Henry.

Dijelaskan Kasat ini, dimana pada hari Jumat (10/03. 2023), sekira pukul 09.00 WIB, atas informasi masyarakat, tentang adanya Pelaku edar gelap Narkotika ke Petugas, sehingga Unit 1 Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung melakukan penyelidikan di salah satu rumah yang ada di Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Sekira pukul 12.00 WIB, saat Petugas hendak masuk ke rumah yang diinformasikan, seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui berinisial JSK (28), warga Desa Singa Kec. Tigapanah Kab. Karo, saat melihat kedatangan Petugas langsung berusaha melarikan diri dari belakang rumah, namun berhasil diamankan didepan pintu belakang oleh Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” terangnya.

“Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan 1 (satu) plastik klip bening diatas tanah yang sebelumnya dibuang Pelaku dan setelah diperiksa berisikan, 1 (satu) paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu setelah ditimbang seberat Bruto 0.24 (nol koma dua empat) Gram, 1 (satu) buah pipet plastik berujung runcing sebagai sekop dan 4 (empat) buah plastik klip bening berles merah kosong ke atas tanah.

Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Munte Kec. Munte Kab. Karo tepatnya di dalam rumah kontrakan, Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AM (33), warga Desa Munte Kecamatan Munte Kab. Karo dengan hasil pengeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu setelah ditimbang seberat Bruto 0.26 (nol koma dua enam) Gram dan 5 (lima) buah plastik klip bening berles merah kosong yang dibungkus dengan selembar Uang tunai Rp 5000,- (Lima Ribu Rupiah) dari bawah tilam tempat tidur A. Milala.

Selanjutnya Petugas membawa Tersangka berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua Pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut, kedua Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat AKP Henry, Rabu (15/03.2023) di Mapolres Tanah Karo.

(David)