Terkait Perseteruan Yang Terjadi Di SDN 040444,Kabid SD Pendidikan Kabupaten Karo Terkesan Lempar Masalah Ke Bupati

Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(15/08)

Sungguh malang nasib Hanalis Veriwaty br Purba yang sudah bekerja tenaga honor 10 tahun lebih sebagai Guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Kabanjahe, mengalami diskriminasi dari seorang guru yang status PNS satu profesi disekolah yang sama mengajar berujung kantor Polisi.

Hal ini diungkapkan oleh Nurita Sembiring didampingi Aceh Silalahi , saat menceritakan kisah pilu yang menerpa korban (Hanalis Veriwaty br Purba dan Yetty Ariyany ) kepada awak media, Rabu (14/08) 2019 pukul 15.00 WIB di Taman Kabanjahe.

Nurita menuturkan, Hanalis Veriwaty br Purba ini merupakan anak dari adik Kandung Nurita, sehingga ia merasa bertanggung jawab untuk membongkar semua keangkuhan seorang guru PS, kenapa saya katakan demikian, PS ini terang terangan mendesak Kepala Sekolah (Kepsek) SD 2 Negeri 040444 yang dijabat Yetty Ariany agar korban dipecat dari SD Negeri 2 dengan alasan korban tidak pantas mengajar di SD 2 dengan maksut tujuan juga agar korban tidak bisa lagi berjualan membuka kantin di sekolah jika dia sudah dipecat /diberhentikan,”sebut Nurita.

Tak pelak, mengalirnya terus desakan dari guru PS ke pada sekolah SD 2,tidak mendapat respon yang positif, akhirnya guru Inisial PS ini berseteru dengan Kepsek SD 2 Negeri 040444 (Yetty Ariany ) sebab menurut Kepsek SD 2 diketahuinya guru honorer Hanalis Veriwaty Br Purba dinilai cukup berprestasi dan mampu mengajar dalam bidangnya, ujar Nurita mengetahui kala itu.

Mendengar, penyampaian dari Kepsek SD 2 tersebut oleh PS merasa terpojok dan tidak menerima alasan yang dikatakan Kepsek SD 2 tersebut, sehingga guru PS mengamuk sambil menyerang Kepsek dengan cara menjambak rambut Yetty , akibatnya saat itu ada luka darah, “urai Nurita mengisahkan.

Perseteruan ini akhirnya berujung ke ranah hukum, dimana Yetty Ariany (pelapor) mengadukan PS (terlapor)ke Polres Tanah Karo dalam kasus penganiayaan tertuang dalam nomor : STTLP /428/VII/2019/SU /RES T KARO diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Satu Antonius Tarigan, SH Nrp 75060090 tertanggal 23 Juli 2019.

Sebelumnya, Nurita sempat kecewa dan berang terhadap Kabid SD Dinas Pendidikan Kab.Karo Parlindungan Guru Singa, sebab masalah ini sudah dilaporkan kepadanya selaku teknis membidangi sesuai Tupoksinya , ternyata tanggapan dan respon tidak pernah diselesaikan,”kecamnya.

Ironisnya, Kabid SD ini terkesan buang badan melemparkan masalah ke Bupati Karo, terbukti saat saya akan melaporkan masalah ini jika tidak selesai, Parlindungan Guru Singa saat itu dengan enteng tidak merasa takut, mungkin Dia mempunyai deking, sehingga tidak takut, wajarlah, makanya kasus ini terkatung katung sampai saat ini, tanpa ada penyelesaian dari pihak dinas pendidikan dan BKD, “kesal Nurita.

Untuk itu kami berharap, dengan ditanganinya kasus pidana oleh Polres Tanah Karo ini, mudah mudahan menjadi pintu masuk sekaligus pikiran mereka juga terbuka jernih bagi dinas pendidikan (Parlindungan Guru Singa) dan BKD, untuk bahan pertimbangan sang guru “sombong ” ini dapat dipindahkan kelingkup Dinas Pendidikan lain, “pintanya.

Pada kesempatan yang sama Aceh Silalahi (58) saat bertemu dengan awak media membenarkan perseteruan yang menimpa Kepsek SD 2 Negeri 040444 berujung kepolisian diakuinya sudah tahap pemeriksaan saksi saksi oleh penyidik, hal ini saya ketahui saat mendapampingi pelapor Yetty Ariany adalah isteri saya,”ujarnya.

Lanjutnya, masalah ini sudah berlarut larut ditangani Dinas Pendidikan dan BKD Kab. Karo, namun tidak kunjung selesai,saya juga heran, terlapor ini seolah olah memiliki deking di Dinas Pendidikan dan Di BKD, “katanya.

Mudah mudahan dengan jalan proses hukum ini menjadi terang menderang semuanya, dan harapan saya semoga kasus ini terkuak dan dapat kita tahu, siapa siapa dalang dibalik ini semuanya,” ungkap Aceh Silalahi.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *