Mencoba Melarikan Diri 2 Pria Di Dor Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(14/05)

Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH bersama anggotanya ringkus 2 (dua) orang Laki-laki terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,Rabu (13/05) 2020

Tersangka penyalagunaan narkoba berinisial IS Hasibuan Als Keker (28)warga Jln. Pahlawan Ujung Gg. Permai Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo atau sesuai KTP Jl. Sekata No 53 Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo,Serta Saudara A. Sandaya (27),warga Jln. Teratai gang Harapan Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan atau sesuai KTP jalan AR Hakim gang Setia Kawan No. 64 Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area Kota Medan yang berlokasi di jalan Ujung Sanotorium Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

AKP Ras Maju Tarigan SH memaparkan kronologi nya,” dimana pada Rabu (13/05) 2020 sekira pukul 15.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang bernama I S Hasibuan Als Keker karena memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu di jalan Ujung Sanotorium Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan dimana pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua ) paket plastik klip berles merah berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk Xiamoi warna hitam,”terang Ras Maju.

Ket foto  : Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu bersama barang bukti di amankan personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Kamis (14/05) 2020 (Ist)
Ket foto : Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu bersama barang bukti di amankan personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Kamis (14/05) 2020 (Ist)

Dan setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan tempat tinggal IS Hasibuan di jalan Pahlawan Ujung gang Permai Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip berles merah berisi Sabu didalam sebuah plastik klip ukuran sedang, juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver bertuliskan ‘Amput’ dirumah kontrakan tempat tinggal IS Hasibuan. Kemudian dilakukan introgasi dan oleh IS Hasibuan menerangkan bahwa Ianya memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dari laki-laki yang bernama A.Senjaya.

Setelah itu dilakukan pengembangan ke Medan dan kita menangkap seorang laki-laki yang bernama A.Senjaya pada malamnya (13/05) 2020 sekira pukul 23.30 WIB di jalan Teratai gang Harapan Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya dirumah tempat tinggal A.Sanjaya, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 4,08 (empat koma nol delapan) gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro warna putih, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 200.000,- dan 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna hitam, “kata Kasatresnarkoba ini.

Diterangkan Kasat kembali, kita lanjutkan pengembangan, namun pada saat dilakukan pengembangan oleh yang bernama IS Hasibuan dan A. Senjaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki IS Hasibuan dan A. Sanjaya. Selanjutnya Pelaku IS Hasibuan dan A Sanjaya serta barang bukti kita bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya, “tegas AKP Ras Maju Tarigan SH.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *