Berita Karo OLNewsindonesia,Rabu(14/08)
Kandasnya jalan tol Medan – Berastagi oleh Kementerian terkait,sesuai pemberitaan yang bolak balik disiarkan melalui media cetak, media sosial, menyita waktu dari segala elemen masyarakat, publik, pemangku kepentingan lainnya, stakeholder, dan ASN khususnya Dinas Perhubungan Kab . Karo terus berupaya mencari solusi dan celah, cara mengurai kemacatan yang berjam jam terjadi, yang menghambat jalur Medan Berastagi sering macat total.
Menyikapi hal tersebut dinas Perhubungan Kab. Karo Gelora Fajar Purba SSTP angkat bicara ketika ditemui di Pendopo rumah Bupati Karo, Rabu (14/08) 2019 pukul 13.00 WIB disela sela acara Pawai Anak dalam Rangka menyambut Hut RI ke 74.
Ia mengatakan sepekan yang lalu, dirinya diundang oleh kementerian Perhubungan di Jakarta dalam rapat kordinasi terkait cara mengatasi kemacatan jalan Medan Berastagi , dalam hal ini dihadiri tingkat Pusat , tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten, “katanya.
Terungkap, kementerian Perhubungan meminta agar setiap teknis baik Provinsi dan Kabupaten segar membuat kajian penyebab terjadinya kemacatan Medan – Tanah Karo sekaligus apa manfaat Pergub Sumut yang menegaskan melarang truk roda delapan (dua Sumbu) beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu yang melintasi jalan negara Medan – Tanah Karo, apakah ini sudah berfungsi, “sebut Gelora saat itu dalam rapat.
Rencana kedepan Kementerian Perhubungan akan meningkatkan status kebijakan Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur masa Gatot Pujo Nugroho menjadi Kemenhub,” bebernya.
Dalam rapat, kita sudah usulkan apabila jalan tol Medan Berastagi tidak jadi dibangun oleh dinas terkait, maka alternatif kita sampaikan benahi jalan Rawasering (Tanjung Morawa, Seribudolok dan Tongging), kemudian direkayasa jalan alternatif ini untuk kegiatan mobil truk truk bersumbu dua dan sebagainya diarahkan melintas melalui jalan Rawaering, sehingga mengurangi kemacatan, “ungkapnya.
Selebihnya, jika Permenhub belum jadi maka Pergub harus diterapkan dengan dibantu pos terpadu yang dikordinir oleh Kemenhub Pusat , dimana larangan truk truk melintas Sumbu Dua agar ditilang, apabila tidak mengindahkan Pergub yang sudah tertuang bahwa kendaraan truk diatas Gross Vehicle Weightâ€(GVW), 7.500 kg, peti kemas, kereta gandengan dan tempelan dibatasi operasinonalnya mulai 06.00-20.00 WIB hari Sabtu , Minggu dan hari besar keagamaan serta hari besar yang ditetapkan pemerintah,wajib kendaraan tersebut mentaati aturan Pergub ini, “tandas Gelora Purba.
Menindaklnjuti pos terpadu, Kemenhub akan segera turun kelapangan melihat situasi dan kondisi lapangan dan selanjutnya mereka akan membentuk tim terpadu ini, dengan melibatkan semua kepentingan terkait baik dari BPPJN II Medan, Dishub Provinsi dan Kabupaten , dibantu Polisi dan TNI, akan disiagakan ditempat tempat rawan bencana dan rawan macat, tapi dengan inti truk harus mematuhi aturan main, jika tidak, disini peran aparat menindak langsung melakukan penilangan agar ada efek jera bagi lainnya, “tegasnya.
Untuk alat alat berat juga sesuai hasil rapat di Kemenhub , akan disiagakan oleh BBPJN II Medan dilokasi yang rawan bencana longsor, begitu juga mobil derek akan distanby kan apabila ada kecelakaan, tim terpadu ini langsung sigap menangani, ini hasil rakor kami di Kemenhub .Pembatasan truk truk sesuai Pergub dikecualikan bagi kendaraan pengangkut seperti Sembako , gas, dan BBM (bahan bakar minyak),†urai Gelora Fajar sekaligus Plt. Asisten 2 ini.
Terpisah Bupati Karo Terkelin Brahmana, memberikan tanggapan terkait jalan Rawasering sebagai jalan rekayasa lain untuk alternatif bagi truk truk, Sumbu dua, kereta gandengan, tempelan dapat mengurangi kemacatan, secara teknis Dishub Kabupaten. Propinsi dan pusat akan membuat kajian, perihal Rekayasa Lalin pelintasan mobil truk, layak atau tidak mereka yang akan merumuskan, “ujarnya.
Selanjutnya, kata Terkelin Brahmana terkait diberlakukan nya pembatasan truk truk melintas Medan Berastagi pada hari Sabtu dan Minggu tidak dapat beroperasi mulai pukul 06.00 wib – 20.00 WIB , menurutnya itu sudah jelas aturannya, tidak perlu kita persoalkan, kalau mekanismenya begitu ya, begitu jalankan saja, itu sudah ada payung hukumnya, bagi melanggar tindak langsung jangan diberikan kelonggoran,”tegasnya.
Namun demikian, lebih baik sebelum ditetapkan agar apara tim terpadu sosialisasi dulu kepada pengusaha truk, jika perlu buat surat edaran, jadi mereka sudah tahu ada Pergub yang mengatur jangan nanti dilapangan banyak terjadi komplin para supir saat ditindak, karena kurang komunikasi dan sosialisasi,” jelasnya.
Turut hadir : Kadishub Kab Karo saat ditemui dalam sela sela pawai anak Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba, Asisten 3 Mulianta Tarigan, Kasat Pol PP Hendrik Tarigan, Kadis Dispenda Andre Tarigan, Kadis Perizinan Almina Bangun , Kakesbang Tetap Ginting.
(David)