Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(12/01)
Sebuah mobil Kijang Krista Nopol BM 1265 AJ telah diamankan sebagai barang bukti oleh satuan unit Reskrim Polsekta Berastagi di bawah pimpinan Iptu J Munte SH pada hari Kamis (10/01) 2019 sekira pukul 19.00 WIB, dari jalan Karya Bakti gang Cinta damai Kec johor Medan Sumatera Utara yang sesuai dengan LP /17/ I / 2019 Res T karo/ Sekta Berastagi atas nama Saito (65).
Atas laporan sang pemilik mobil warga Gang Rejeki Rumah Berastagi tersebut yang sesuai dengan LP ke pihak kepolisian tersebut maka selanjutnya personil Unit Reskrim Polsekta Berastagi melanjutkan penyelidikan pada hari Jumat (11/01) 2019 sekira pukul 08.00 WIB ke JL. Jamin Ginting Desa Rumah Bersatagi Kec. Berastai Kab. Karo, tepatnya di Samping Klinik Mandiri.
Sesampainya di lokasi personil unit Reskrim Polsekta Berastagi mendapati orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dan dengan sigap petugas lakukan penangkapan terhadap Jhona Pratama Purba (30) yang pekerjaan nya sesuai KTP adalah Wiraswasta, yang beralamat di Simpang Ujung Aji Berastagi Kab. Karo.
Setelah itu petugas kemudian melakukan interogasi terhadapnya (pelaku) dan saat di introgasi Ianya (pelaku) mengakui telah mencuri 1 (satu) unit mobil pada hari Senin, 07 Januari 2019 kemarin sekira pukul 21.30 WIB di JL. Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di depan Warkop ANDA .
Dan saat ini pelaku (tersangka) pencurian mobil tersebut berada sudah diamankan di Ruang Unit Reskrim Polsekta Berastagi untuk melakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan .
(David)