Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Rabu (12/9)
Dukungan dan partisipasi masyarakat di lingkup desa bukan hanya melibatkan masyarakat dalam pembuatan keputusan di setiap program pembangunan desa , namun masyarakat juga dilibatkan dalam mencari solusi dan pontesi yang ada di masyarakat. Tentu tanpa dukungan dan partisipasi warga desa setiap kegiatan pembangunan akan gagal.
Demikian juga halnya terkait dengan partisipasi masyarakat terhadap penggunaan dan pengelolaan ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (dana desa) , keterlibatan ini penting agar penggunaan dan pengelolaannya bisa lebih tepat sasaran dan manfaatnya akan lebih terasa dan nyata di masyarakat.
Mengingat pembangunan desa sangat penting maka Kepala desa Siabang Abang Rabu,(12/09) di Desa Siabang Abang , Kec. Kuta Buluh, Kabupaten Karo. melibatkan warganya dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana desa tersebut, sesuai himbauan Kemendes tentang keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DD.
Tentu saja berpengaruh terhadap dukungan masyarakat terhadap berbagai program yang akan dijalankan dengan menggunakan DD . Pastinya sudah mengikuti syarat seperti yang di atur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 yang mengatur tentang bagaimana mengelola dan penggunaan dana desa.
Kepala Desa Siabang Abang Andel Karo Karo saat di jumpai di lokasi pengerjaan proyek dana desa Jalan Ladang Lau Kanci/Tergayu mengatakan, “ pemberdayaan masyarakat desa paling penting untuk kita lakukan dalam rangka pengelolaan DD yakni harus melibatkan masyarakat dan seluruh perangkat yang ada di desa, baik itu karang taruna ,orang tua dan tokoh tokoh masyarakat semua harus terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan desa, ” ujarnya.
Sehingga masyarakat disamping bisa menikmati hasil nya langsung ,mereka juga tidak akan ada tuding menuding,kecemburuan sosial. Segala sesuatunya harus dirundingkan bersama jangan sampai ada ketidak harmonisan yang membuat tidak nyaman.
Di tambah Kepdes, ” Karena jika kita bersama segala urusan maka harmonisasi akan terjaga maka pemanfaatan dan penggunaan DD tepat sasaran juga dapat efektif dilaksanakan ,serta mampu mewujudkan pemeritahan desa yang akuntabel dan trasnfaran, †tandas Kepdes.
(David)