Samosir OLNewsindonesia, Minggu (11/03)
Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan AKS (51) warga Kelurahan Tuktuk Siadong, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap ketiga anak dibawah umur yakni, NM(7), MBM(9) dan MM(9) di Tuktuk Sosor Galung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Rabu (7/3) lalu.
Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Agus Maryana SH saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Sabtu (10/3). Dia mengatakan, pada saat itu sekitar pukul 16:00 WIB korban bersama saudaranya OCM(4) melewati rumah pelaku, yang kemudian pelaku memanggil korban dan saudaranya sembari mengajak mereka untuk bermain game melalui hand phonenya.
Selanjutnya, pelaku mengambil hand phonenya dari kantung celananya dan memberikan kepada salah satu korban NM untuk bermain game. Sedangkan ketiga saudaranya, pelaku menyuruh mereka keruang tamu depan untuk bermain mobil-mobilan. Dan pelaku kemudian menyusul keruang tamu dan menggendong korban.
Kemudian, pelaku memberikan uang Rp. 5000 dan menyuruh saudaranya untuk membeli gorengan. Yang selanjutnya pelaku menggendong korban(NM) keruang tamu dan menidurkannya diatas tempat tidur serta meraba kemaluan korban dengan jarinya.
Kasat Reskrim melanjutkan, pada saat yang bersamaan pelaku juga sempat menyetubuhi korban dan korban langsung berteriak “sakit”, sehingga pelaku tidak lagi melanjutkan perbuatannya. Serta beberapa menit kemudian saudaranya kembali ke rumah pelaku setelah disuruh membeli goreng.
Dia melanjutkan, setelah mereka pulang, pelaku masih saja melakukan perbuatannya dengan meraba kemaluan MBM dan MM dengan tangan kirinya sambil menonton televisi. Namun, MM sempat berteriak dengan kata, “jangan” dan pelaku langsung mengatakan “diam, diam” jangan bersuara. Sehingga pelaku langsung melepaskan tangannya dari kemaluan MM,”ucapnya.
” Dalam kurun waktu hitungan jam, Polres Samosir berhasil mengamankan pelaku pencabulan. Dengan barang bukti, hand phone, dan celana yang dipakai pelaku,”tegasnya.
(JuntakStar)