Polisi Tangkap Warga Tiga Panah Di duga Pengedar Sabu

Tanah Karo,Olnewsindonesia,Minggu(11/02)

Penduduk Tigapanah Rusman Sitepu tidak menyangka dirinya bakal berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasalnya  warga Desa Suka Pilihen Kecamatan tigapanah itu belakangan ini dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Walau pun usianya sudah menginjak 61 tahun,tetapi nyalinya masih oke dan sangat berani mengambil resiko,sehingga pada hari Sabtu (10/2) sekira pkl 11:00 wib diciduk anggota  Polisi yang datang menyaru  ketika sedang duduk santai di teras rumahnya.

Awal kedatangan Polisi yang berpakaian preman ke rumahnya saat itu,tersangka pun tidak curiga sama sekali ,begitu dilakukan pemeriksaan ,secara tiba-tiba wajah Sitepu langsung berubah menjadi pucat karena ditemukan satu bal  plastik klip warna bening di kantong celana nya sebelah kanan.

Selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumahnya  dan ditemukan lagi satu  paket shabu yang  dibungkus dengan  lembaran  bukti setoran Bank BRI yang disimpannya  dalam kotak transparan yang terletak di rak piring tertutup dengan asbak rokok yang  terbuat dari bambu.

Begitu penggeledahan dilanjutkan,ditemukan lagi tiga  paket shabu yang  dibalut dengan  lembaran tissu warna putih yg berada di dalam  kotak transparan yg berada di samping tempat tidur,selain itu juga ditemukan tiga  bal pastik bening kosong yang  dibalut dengan  assoy warna hitam.Dua  unit timbangan elektrik warna hitam dan silver yang berada di dalam  plastik assoy warna merah yang digantung di samping tempat tidur di dalam kamar rumahnya,serta uang tunai sebesar 400.000 di dalam dompet merk Levis warna coklat di dalam kantong celana yang diduga hasil perjualan shabu turut diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu,SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Sopar Budiman kepada wartawan,bahwa ditangkapnya tersangka atas nama Rusman Sitepu warga Desa Suka Pilihen Kecamatan Tigapanah terkait adanya informasi yang disampaikan oleh warga terlebih dahulu ,bahwa tersangka dicurigai sebagai pengedar sabu.

Menindak lanjuti laporan tersebut,anggota langsung menuju TKP dan mendapatinya ketika sedang duduk diteras rumahnya.”Sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak empat paket dan beratnya 21,60 gram sudah diamankn berikut tersangkanya untuk dilakukan  proses sidik selanjutnya dan tersangka dapat dikatakan sebagai pengedar .”Ujarnya.

(david/laia).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *