by

LMAN, Mindset Baru Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Negara

Jakarta OLNewsIndonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembentukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) merupakan salah satu bentuk perubahan mindset pengelolaan dan pemanfaatan aset negara di Indonesia.

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan dibentuknya LMAN, aset negara tidak tercatat sehingga tidak bisa dioptimalkan. Hal ini disampaikan Menkeu  pada peringatan ulang tahun kedua LMAN yang diselenggarakan di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu malam (10/01).

“Kita memiliki mindset yang berbeda dalam mengelola aset Negara. Dulu sekali sebelum adanya Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, aset-aset negara itu bahkan tidak kita bukukan, tidak kita catat dan oleh karena itu tidak ada laporannya,” kenang Menkeu.

Menkeu mengatakan perubahan kultur semenjak adanya UU Keuangan Negara, membuat pemerintah tidak sekedar mencatat aset, namun juga menilainya, dilakukan audit, dilaporkan kemudian direvaluasi kembali setelah sepuluh tahun untuk mengetahui nilainya kembali.

“Sesudah kita memiliki Undang-Undang Keuangan Negara dan Republik ini mulai mencatatkan asetnya dengan menyusun neraca keuangan Republik Indonesia maka disitulah muncul suatu kultur baru.

Pertama, mencatatkannya, kemudian mem-valuasi atau menilainya dan bahkan dalam hal ini kemudian diaudit dan dilaporkan. Dan sesudah 12 tahun kita mulai melakukan revaluasi lagi karena harga tanah, harga gedung tentu berubah setelah lewat lebih dari satu dekade,” tambahnya.

Menkeu juga berharap kepada LMAN agar mampu mengidentifikasi dan mengoptimalkan aset-aset yang dikelolanya untuk lebih produktif dan bukan sekedar mencatat dengan baik.

“Sekarang Pemerintah yang menjalankan mandat dari Republik ini dituntut untuk mulai memanfatkan aset sesuai dengan the best and the highest used,“ pungkas Menkeu.

Source : Kemenkeu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.