Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Usai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo menyerahkan Laporan Kegiatan dan sekaligus Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada tahun 2024 kepada Bupati Karo, Brigjend Pol (Purn) DR.dr Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes pada Jumat kemarin (09/05/2025) yang mana Bupati Karo didampingi Pj Sekdakab Karo dan Kakesbang Kabupaten Karo.
Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo dalam releasenya, Sabtu (10/05/2025), menerangkan bahwa, laporan penggunaan dana hibah ini wajib disampaikan oleh Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dalam hal ini melalui Bupati Karo sebagai penerima hibah, dan juga kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,” sebutnya.
“Maka terkait sisa dana hibah, sesuai aturan, bahwa pengguna hibah, wajib mengembalikan SISA dana paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengajuan calon terpilih ke DPRD, maka pada tanggal 08 April 2025 yang lalu, Bendahara Bawaslu Karo telah mengembalikan atau mentransfer SISA dana hibah tersebut ke Kas Daerah Karo.
Lanjut Gemar lagi, jumlah dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Karo dalam rangka pelaksanaan Pilkada yang lalu sebesar Rp; 12.545.466.000,- dan realisasi penggunaan dana sebesar Rp; 11.490.604.602,- serta
Sisa dana hibah tersebut sebesar : Rp. 1.054.861.398,” terangnya.
“Maka, sekali lagi kami sampaikan bahwa sisa dana tersebut sudah dikembalikan oleh Bawaslu Karo. Maka pihak kita dari Bawaslu Kabupaten Karo menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Karo atas dukungan dan suport yang diberikan kepada kami Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada yang lalu,” ujarnya.
(David)
