Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara menggelar pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan tahun 2022. Sebanyak 300 pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB) hadir di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara untuk mengikuti pemberkasan.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, Abdul Khalit menegaskan, pemberkasan yustisi bangunan ini dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelanggar. Selain itu, kegiatan juga dalam rangka mengedukasi pemilik bangunan tentang aturan yang berlaku.
“Baik masalah zona sesuai dengan Pergub 31 Tahun 2022 ataupun hal lain. Namun demikian tujuan utamanya adalah menekan angka pelanggar penyelenggara bangunan di Jakarta Utara,” ujar Abdul Khalit, Rabu (9/11).
Ditambahkan Khalit, penegakan aturan itu penting agar pembangunan yang dilakukan masyarakat bisa sesuai aturan berlaku. Dengan begitu, ketertiban bersama dan keteraturan pembangunan kota tetap terjaga.
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Yogi Harjudanto mengatakan pemberkasan yustisi merupakan bagian dari proses penindakan yang dilakukan. Sebelumnya para pelanggar diberikan Surat Peringatan (SP), surat segel dan surat perintah bongkar (SPB) sendiri.
“Tahun ini, pelanggar penyelenggaraan bangunan gedung mengalami penurunan dibanding tahun-tahun lalu,” tandasnya.
Jmy