Cikarang,olnewsindonesia,-jumat(10/11)Sebanyak 918 lembaga penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bekasi belum mendapat bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari Pemerintah Pusat karena kurangnya persyaratan. Hal itu terungkap dalam rapat antara Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan, Bagian Keuangan Pemkab Bekasi dan HIMPAUDI serta IGTKI, Kamis (10/11) siang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati pada bulan Juli 2017 yang lalu ada sebanyak 918 lembaga penyelenggara pendidikan usia dini yang ditetapkan sebagai calon penerima BX-MenOP PAUD dan Jumlah alokasi anggaran bantuan tersebut mencapai Rp. 2,5 Milyar yang diberikan by name by addres dan terdaftar dalam dapodik .
“Untuk tahun 2016 lalu, bantuan tidak terserap karena aturan yang berubah-ubah dan kehati-hatian Pemkab Bekasi serta kurangnya persyaratan dari penerima bantuan, Bantuan tersebut berjumlah Rp. 16 Milyar, dana yang tidak terpakai (Silpa) itu akan dicairkan di tahun 2017 ini, sehingga bantuannya berjumlah Rp. 18,5 milyar, yang mana bersumber dari APBN” ujar Nyumarno kepada awak media
“Kamipun mendorong agar bagian keuangan Pemkab Bekasi segera mencairkan bantuan tersebut berdasarkan Permen pendidikan Nomor 4 tahun 2017.saat ini ada 71 lembaga yang sudah siap cair, sementara sisanya ada yang masih proses verifikasi di Keuangan, dan ada yang masih menyusun dan melengkapi persyaratan,†ucapnya.
Dinas Pendidikan dan Bagian Keuangan Pemkab Bekasi diminta untuk membantu penyiapan persyaratan bantuan tersebut.
Nyumarno berharap bantuan itu dapat dicairkan minimal 90 persen di akhir tahun ini, supaya bantuan di tahun 2018 nanti angka penerima dan anggarannya dapat bertambah. “Setelah mendapatkan bantuan, lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini harus juga dibantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawabannya,†pungkasnya(decky)