Ketua Komisi E DPRD DKI Resmikan Gedung Kesenian Miss Tjitjih

BERITA, JAKARTA327 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria bersama para anggota meresmikan Gedung Kesenian Miss Tjitjih di Jalan Kabel VI, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/3). Gedung kesenian yang berada di kawasan permukiman penduduk ini telah rampung direnovasi pada akhir 2022 oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, Gedung Kesenian Miss Tjitjih diresmikan hari ini setelah rampung direnovasi akhir tahun 2022.

“Setelah 10 tahun lamanya, akhirnya gedung kesenian Miss Tjitjih direnovasi pada tahun 2022 atas kepanjangtanganan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” ujar Iman Satria.

Dikatakan Iman, pihaknya berharap, keberadaan Gedung Kesenian Miss Tjitjih berguna dan berperan dalam rangka pelestarian budaya dan masyarakat sekitar.

Ia memaparkan, Komisi E DPRD DKI Jakarta terus mendukung upaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk merenovasi sejumlah gedung kesenian yang tersebar di Jakarta.

“Dewan siap mendukung program revitalisasi gedung kesenian yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Kami juga telah menyetujui revitalisasi sejumlah gedung kesenian lainnya di antaranya, Gedung Kesenian Jakarta dan Bharata untuk direvitalisasi tahun 2023,” paparnya.

Komisi D DPRD DKI, lanjut Iman, juga akan memikirkan kondisi tempat tinggal para pekerja seni yang berada di belakang Gedung Kesenian Miss Tjitjih.

“Kami sudah meminta Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk memikirkan perbaikan tempat tinggal. Insya Allah, kita akan mencari jalan keluar sehingga mereka cukup bekerja melestarikan seni budaya,” tuturnya.

Sementara Ketua RW 03 Cempaka Baru, Sanudin Moni mengaku senang melihat Gedung Kesenian Miss Tjitjih setelah direnovasi. Fasilitas di gedung kesenian ini sudah sangat bagus.

“Kami juga berharap gedung ini bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat bila ada kegiatan sosial,” tandasnya.

210