Curi Handphone Di Tomok Parsaoran, Polisi Simanindo Amankan FL Di Pintusona Pangururan

Berita Samosir, OLNewsindonesia Minggu (9/2)

Mencuri Handphone milik Dingot Marbun di Tomok Parsaoran, Unit Reskrim Polsek Simanindo amankan pelaku atas nama Fransiski .Limbong (FL), pengangguran, umur 18 tahun, warga Pintusona, kecamatan Pangururan, Samosir, Jum’at (7/2/2020).

Hal ini disampaikan Kapolsek Simanindo, IPTU TL Tobing, kepada OLNewsindonesia.com, Sabtu (7/2).

“Sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / II / Res.1.8 / 2020 / SMR – SMD, tanggal 06 Februari 2020 pelapor atas nama DINGOT MARBUN tentang Tindak Pidana Pencurian di Desa Tomok Parsaoran, kecamatan Simanindo”, kata Kapolsek Simanindo.

Berdasarkan Laporan tersebut kata Tobing, Anggota kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian, dan pada tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wib terduga pelaku pencurian 1 unit handphone merk Oppo A3s warna ungu milik korban ditemukan di kelurahan Pintu Sona kec. Pangururan, selanjutnya terduga pelaku kita bawa ke Polsek guna dilakukan proses lidik, beber Kapolsek.

foto : Mencuri Handphone milik Dingot Marbun di Tomok Parsaoran, Unit Reskrim Polsek Simanindo amankan pelaku atas nama  Fransiski .Limbong (FL), pengangguran, umur 18 tahun, warga Pintusona, kecamatan Pangururan, Samosir, Jum'at  (7/2/2020).
foto : Mencuri Handphone milik Dingot Marbun di Tomok Parsaoran, Unit Reskrim Polsek Simanindo amankan pelaku atas nama Fransiski .Limbong (FL), pengangguran, umur 18 tahun, warga Pintusona, kecamatan Pangururan, Samosir, Jum’at (7/2/2020).

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, dan terduga pelaku melanggar pasal 362 KUHP, dengan pidana diancam penjara paling lama 5 thn, Kata Kapolsek Simanindo, IPTU TL Tobing mengakhiri.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *