Tanah Karo.Olnewsindonesia,Jum’at(09/02)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, menggelar uji publik mekanisme kerja dalam penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilih DPRD Kab Karo 2019,Jumat (9/2) di Aula Hotel Grend Orri Berastagi.
“KPU telah menyampaikan tiga opsi, dimana Semua stageholder telah menyampaikan pendapat, terhadap konsep yang disampaikan oleh KPU yang sebenarnya berasal dari proses – proses panjang sebelumnya, artinya prosesnya sudah berlangsung panjang,”Ujar ketua KPU
Penetapan dapil dan jumlah kursi tiap dapil memang adalah tugas KPU RI, namun berdasarkan Undang – undang undang dan peraturan KPU mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilu disebutkan KPU daerah berwenang menyusun dan menata dapil di tiap daerahnya.
Benyamin Pinem, ST, MM, ketua KPU Karo, mengatakan, tahapan sebelumnya sudah melalui serapan aspirasi baru ditawarkan, lalu sekarang mereka telah memberikan pendapat. dan itu sudah kita rumuskan kemudian kita ajukan kepada KPU provinsi Sumut yang nantinya akan dibahas dirakernas, untuk diajukan ke KPU RI, “Jelas Benyamin
Adapun tujuan Uji publik tersebut, penataan dapil adalah salah satu yang strategis, dalam rangka proses tahap pemilu, karena dari situlah nanti ditentukan calon perwakilan rakyat, melalui pemilu, dimana nanti akan dimunculkan masing – masing dapil melalui partai yang akan berkompetisi di dapil itu.
Adapun acuan dalam penetapan dapil, kata ketua KPU, yakni ” kesetaraan nilai, mengacu kepada prinsip- prinsip profesionalitas, profesionalitas itu sendiri, integritas kesatuan wilayah, kohesipitas, berkesinambungan dan budaya transportasi.
Sesuai tahapan akan dilaksanakan pada 8 April 2018, tapi perlu diingat, bahwasanya KPU Karo hanya mengusulkan.
 Turut dihadiri dalam kegiatan Uji publik oleh KPU Karo, Panwas KPU Kabupaten Karo, para pimpinan Partai politik, Kapolres, Kodim dan Pemkab Karo.
(Dasa)