Berita Karo.OLNewsindonesia.Selasa(08/02/2022)
Ketidakhadiran anggota DPRD Karo dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Karo, pada Senin (07/02.2022), akhirnya gagal untuk pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Karo dan DPRD Karo pasca persetujuan substansi terhadap hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Karo tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo tahun 2021-2042.
Pasalnya dalam rapat Paripurna itu, para anggota DPRD Karo tidak korum alias tidak semua hadir sehingga pelaksanannya tidak dapat dilanjutkan namun apapun hasilnya tetap di serahkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk di tindaklanjuti.
Padahal rapat Paripurna itu dibuka tiga kali mulai pukul 10.00 WIB, 11.00 WIB dan pukul 14.00 WIB. Namun hingga ditunggu pada pukul 15.00 WIB, anggota DPRD Karo yang hadir hanya 20 orang, minimal 24 anggota DPRD Karo hadir, namun sehingga pelaksanannya untuk pembahasan dan pengambilan keputusan bersama tidak dapat dilanjutkan.
“Rapat Paripurna DPRD Karo Tidak korum sesuai dengan Pasal 130 ayat 1 huruf b peraturan DPRD Karo no 20 Tahun 2018, sehingga rapat Paripurna tidak dapat dilaksanakan serta pengambilan keputusan bersama tidak dapat diambil.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan 2/3 (dua pertiga) anggota DPRD harus hadir minimal 24 anggota DPRD dalam menetapkan Perda,” ungkap Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan dalam rapat Paripurna.
Ketika dikonfirmasi Sekretaris Dewan, Petrus Ginting melalui telepon selulernya, Ia menjelaskan meski dalam rapat Paripurna tidak menyepakati keputusan dan penandatangan antara ekskutif dan legislatif untuk membahas evaluasi substansinya terkait RTRW Karo, sebelumnya telah pernah dibahas dan disetujui antara ekskutif dan legislatif tahun 2018, ini hanya melengkapi administrasi untuk diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara agar diregister,” katanya dari seberang Selulernya.
(David)