Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Jumat(08/10/21)
Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) Bekasi Raya mendesak Pemerintah segera melakukan tindakan tegas terkait penyempitan kali Cikarang yang dilakukan oleh PT. Fajar Surya Wisesa (FSW).
Pasalnya, PT. FSW, diketahui tengah melakukan kegiatan penyempitan Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan mengurug kali Cikarang menggunakan tanah. Hal tersebut, dinilai melanggar UU tentang aliran sungai karena telah mengubah struktur sungai/kali Cikarang.
“Kegiatan itu harus dihentikan, instansi terkait harus turun. Aktifitas di Kali Cikarang tersebut, jelas menabrak aturan, apapun alasannya, kecuali mereka melakukan perbaikan,†ungkap Yopi Oktavianto, Ketua Kawali Bekasi Raya kepada OLNews Indonesia.com, Rabu (8/10).
Dirinya juga mempertanyakan dasar aktivitas penimbunan bantaran Kali Cikarang oleh perusahaan FSW tersebut. Apakah perubahan alur sungai tersebut sudah mendapatkan izin dari instansi terkait.
“Harusnya badan sungai tidak boleh berkurang, jadi apa dasarnya PT. FSW melakukan penyempitan kali Cikarang,” tandasnya.
Masih kata Yopi, dirinya mengaku pesimis hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh BBWS dan DLH Kabupaten Bekasi, lantaran perusahaan yang telah melakukan hal serupa dan dinyatakan bersalah, sampai sekarang masih beroperasi dan dibiarkan.
“Padahal saat ini Pemerintah Pusat tengah giat mengatasi masalah banjir yang terjadi di Jabodetabek, dan beberapa perusahaan telah diganjar sanksi karena melakukan penyempitan sungai,” tuturnya.
Menurutnya sambung Yopi, banyak persoalan masalah lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi, yang memerlukan penanganan serius melalui Dinas Lingkungan Hidup. Tapi, persoalan lingkungan hidup masih jauh dari maksimal.
“DLH Kabupaten Bekasi dan BBWS terkesan tutup mata, yang sudah dinyatakan bersalah saja seperti GRP salah satu perusahaan besi melakukan penimbunan di Kali Cikarang, lokasinya tidak jauh dari lokasi penimbunan FSW tetap dibiarkan, padahal informasi dari pegiat lingkungan, bahwa DLH Provinsi sudah merekomendasikan aktivitas itu ditutup dan mengembalikan penimbunan seperti semula,†pungkasnya.
Terpisah, Kabid Penegakan Hukum (GAKKUM) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Harnoko menyatakan, terkait penyempitan pada kali Cikarang bukan kewenangan pemerintah kabupaten Bekasi. kewenangan tersebut lanjut dia, berada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane.
“Kewenangan itu bukan berada di DLH Kabupaten Bekasi, setahu saya kewenangan soal itu berada di BBWS Cilicis,” singkatnya.
Efendi hutabarat