by

Bupati Karo Dengan Tegas Menghimbau Masyarakat Karo Pakai Masker

Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(08/04)

Pemerintah Daerah Kabupaten Karo menghimbau dengan tegas, agar seluruh masyarakat Tanah Karo menggunakan masker apabila harus ke luar rumah. Imbauan ini guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 pandemi.

Tanpa terkecuali, seluruh elemen masyarakat Tanah Karo, diberlakukan mulai hari Senin, 6 April 2020, agar menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH kepada sejumlah wartawan saat bincang bincang di teras kantor Bupati Karo, Kabanjahe, kemarin.

Terkelin menyebut, penggunaan masker tidak mesti harus memakai masker bedah atau masker N-95 seusai standar ISO (International Organization for standardization ) untuk saat ini, sebab masker tersebut pemerintah pusat maupun Provinsi hingga daerah masih kesulitan memperolehnya.

“Alternatif lain, masyarakat bisa menggunakan masker kain, keuntungannya masker kain dapat dicuci dengan sabun setelah pemakaian 4 jam, beda dengan masker N95 tidak bisa berulang ulang digunakan, harus dibuang.Jangan kita berkecil hati, sementara masker bedah dan N95 saat ini sesuai situasi dan kondisi hanya diperuntukkan bagi petugas medis kesehatan,”kata Terkelin.

Kelangkaan masker N95 bukan terpatri akibat anggaran kita, tetapi yang memproduksi tidak mampu melayani permintaan pihak pusat Provinsi /Kab /kota.Untuk itu, demi keselamatan, masker kain bisa sementara digunakan, dan sudah banyak masker buatan UMKM atau buatan rumah tangga. Masyarakat bisa membeli langsung,” terangnya .

Meski demikian, Terkelin menyebut Pemda Karo telah berupaya bersama pihak Kecamatan dan Pemerintahan Desa, sedang membahas pengadaan masker kain yang sesuai standar dari Dinas Kesehatan, untuk diberikan kepada masyarakat. Upaya ini, sudah mengarah kesana, bersama beberapa OPD tekhnis , bahkan Camat dan Kepala Desa. Kita bisa prioritaskan ABPD dan Dana Desa kesitu. Mohon bersabar dan masyarakat tetap tenang, mudah mudahan dalam waktu dekat sebagain terpenuhi, “imbuh Terkelin lagi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karo, Abel Tarawai Tarigan menyebutkan, penggunaan Dana Desa (DD) untuk pengadaan masker kain yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa , dapat dilakukan, seusai aturan Mendagri. Boleh saja hanya tetap regulasi pedoman pengadaannya harus tetap diikuti dengan sistem yang berlaku pengadaan barang dan jasa,” kata Abel dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (07/04)2020.

Abel juga mengaku, sebelumnya sudah membuat surat edaran agar Dana Desa dapat diperuntukkan kepentingan Covid-19 didesanya, saat ini pihaknya masih menunggu proses penyusunan RKPDes dan APBDes. Jika ada kepala Desa yang mengajukan untuk pengadaan masker kain tersebut, Abel mengaku akan mengupayakan realisasinya secepat mungkin, “pungkasnya.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.