by

Lagi Lagi Polsekta Berastagi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(08/01)

Mengingat maraknya peredaran Narkotika di Kabupaten Karo pihak kepolisian Tanah Karo dalam hal ini Unit Reskrim Polsekta Berastagi yang di Pimpin Iptu J Munte SH kembali meringkus pengedar Narkotika jenis Sabu sabu atas nama Ario Milala (48) , warga dusun I Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo.

Adapun kronologi kejadian, dimana pada hari Senin (07/01) 2019 sekira pukul 14.45 WIB , Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe , S.H, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Ujung Aji Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di Perladangan Gg. Pelawi, ada kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja.

Ket foto : barang bukti berupa daun Ganja dan HP tersangka yang ditemukan telah di amankan Petugas Polsekta Berastagi
Ket foto : barang bukti berupa daun Ganja dan HP tersangka yang ditemukan telah di amankan Petugas Polsekta Berastagi

Dengan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munte bersama anggota nya langsung menuju lokasi /TKP yang di maksud, dan sesampai di TKP sekira pukul 15.00 WIB, Pelopor dan personil menemukan seorang laki laki yang diketahui bernama Ario Milala , sedang berdiri di Perladangan Gg. Pelawi. Dengan sigap personil melakukan penggeledahan, dan ditemukan di dalam kantung jaket warna coklat sebelah dalam milik tersangka , 1 ( satu ) paket kertas gulungan koran diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat bruto 14.10 ( empat belas koma sepuluh ) gram dan 1 ( satu ) paket kertas gulungan koran diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat bruto 14.80 ( empat belas koma delapan puluh ) gram dan di dalam kantung celana sebelah kanan ditemukan 1 ( satu ) unit Handphone Nokia warna hitam.

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB dilakukan pengembangan ke ladang milik Ario Milala (tersangka ) di Desa Surbakti Kec. Simpang Empat Kab. Karo dan ditemukan di dalam gubuk milik Ario Milala 1 ( satu ) paket kertas gulungan koran diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat bruto 22.57 ( dua puluh dua koma lima puluh tujuh ) gram dan dari keterangan Ario Milala kesemua barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual.

Atas temuan tersebut Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munte SH bersama anggota nya memboyong tersangka dan barang bukti ke Polsekta Berastagi guna proses hukum lebih lanjut.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.