Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo laksanakan sosialisasi pelatihan saksi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di aula hotel Sibayak Berastagi, Rabu, (07/02.2024) sekira pukul 10.30 WIB yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten Karo, pengurus serta saksi masing-masing dari Partai Politik, dan awak media.
Selaku moderator, Tiora Br Perangin Angin, SPd sebelumnya memaparkan profil dari masing-masing narasumber dan memberikan kesempatan kepada masing-masing narasumber untuk memberikan materi dan di sesi tanya jawab terkait materi pelatihan saksi yang berharap dalam sosialisasi ini para undangan dan hadirin agar mengikuti secara serius kegiatan, mengingat ini penting bagi para saksi di Pemilu nanti, sebutnya.
Drs. Nggeluh Sembiring selaku narasumber memaparkan materinya terkait pelatihan saksi peserta Pemilu tahun 2024 dan dasar hukum dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, lantas penjabaran definisi saksi di TPS, tugas tugas saksi, serta larangan bagi saksi.
Eggeluh Sembiring kembali sampaikan bahwa dengan memahami dengan baik peran, tugas dan syarat menjadi saksi TPS diharapkan Pemilu dapat berjalan dengan transparan dan mendapat kepercayaan masyarakat. Keberadaan saksi TPS merpakan fondasi kuat untuk memastikan integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia, ucapnya seraya menekankan dan menghimbau bahwa dalam pemilihan nanti pilihlah sesuai hati nurani karena itu lah prinsip azas Pemilu,” sebutnya.
Sementara itu, Dumasari Surbakti Kasubag Tehnis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas KPUD Karo dalam paparannya tentang proses pemungutan dan perolehan suara dalam Pemilu, siapa saja yang berhak memilih sesuai aturan PKPU RI, ketentuan penghitungan, dan Narasumber ini juga menekankan terhadap Pemilih dalam memberikan suara diberikan kesempatan berdasarkan prinsip kehadiran, serta Pemilih yang telah mengisi daftar hadir di TPS akan tetap dilanayani walaupun telah melewati pukul 13.00 waktu setempat.
” Nah untuk yang berhak memilih nantinya bahwa Pemilih tercatat dalam DPT-KTP/surat keterangan kependudukan, surat C Pemberitahuan berhak memilih mulai pukul 07.00 s/d 13.00 WIB, untuk Pemilih yang tercatat dalam DPT/KTP, Formulir pindah memilih di mulai pada pukul 11.00 s/d 13.00 WIB, dan untuk Pemilih yang mendaftarkan diri sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), KTP sesuai domisili nya di mulai pukul 12.00 s/d 13.00 WIB, namun tergantung ketersediaan surat suara,” terangnya.
(David)