Anggota Komisi I Dan II DPRD Kabupaten Bogor Meminta Pemkab Bogor Tegakkan Perda Dalam Menertibkan PKL Liar Di Cileungsi

Berita Bogor.OLNewsindonesia,Minggu(07/06)

Terkait permintaan Paguyan Pedagang Pasar Tohaga Cileungsi yang Meminta Muspika Cileungsi untuk tegas menindak para PKL liar yang mengganggu ketertiban di seputaran Fly over Cileungsi mendapatkan respon positif dari anggota DPRD kabupaten Bogor Komisi I dan Komisi II

PKL yang berada di tempat tidak semestinya jelas jelas telah melanggar perda No. 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum,Pemerintah Kabupaten Bogor harus tertibkan mereka dengan tegas tanpa pandang bulu,Ucap Dadeng selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor kepada wartawan OLNewsindonesia.com ketika di konfirmasi via telepon selularnya.

Dadeng menegasksn,Jika para PKL sudah kalau melanggar perda harus ditindak, cuma cara penindakannya jangan pakai refresif, kalau bisa dibicarakan dengan persuatif bagus, namanya juga PKL,jelas mereka tidak punya ijin berdagang dan melanggar perda Karena berdagang di tempat yang tidak seharusnya.

kasihan para pedagang yang warga taat hukum,mereka berdagang ditempat yang sudah disedikan pemerintah,selain itu mereka juga mengelurkan modal untuk membeli lapak ataupun kios di lokasi yang telah di tetapkan pemerintah daerah,PKL liar yang berada di bawah kolong Fly over serta di menggunakan jalan raya sebagai tempat berdagang jelas jelas merugikan jadinya pedagang serta mengganggu ketertiban umum,Imbuh Dadeng

Saya akan meminta kepada eksekutif, karena salah satunya tugas anggota dewan adalah kontroling, untuk mengontrol apakah perda itu jalan atau tidak, dan kalau tidak berjalan buat apa bikin perda,serta kita akan pertanyaan ke Pemda,Pungkas Dadeng menegaskan

Sedangkan H.Sulaeman selaku anggota komisi II DPRD Kabupaten Bogor mengatakan Hal yang sama ketika diminta tanggapannya terkait keinginan paguyupan pedagang Pasar Tohaga unit Cileungsi yang merasa terganggu dengan menjamurnya PKL di wilayah Cileungsi tepatnya di kolong Fly over Cileungsi.

Memang masalah PKL ini sudah menjadi menjadi dilema,Selain membuat kumuh lingkungan dan berdagang tidak pada tempatnya,tidak memperhatikan faktor kesehatan tepatnya PKL yang di wilayah fly over Cileungsi itu sudah melanggar Perda,Tukas H.Sulaeman.

Intinya, kalau PKL tersebut sudah ditertibkan, harus ada yang standby menjaga supaya lokasi yang ditertibkan tersebut,agar para PKL tidak kembali berdagang,penindakan harus dilakukan dengan tegas,agar keinginan para Pedagang yang resmi mendapatkan keadilan serta lingkungan yang tadinya kumuh oleh PKL ditata dengan baik.Tukasnya

Kami akan memanggil dinas terkait untuk masalah PKL tersebut serta Satpol PP sebagai pelaksana penegakan Perda yang nantinya akan melakukan penindakan penertiban,Kata sulaeman, anggota dprd komisi II mengakhiri ucapannya melalui telepon selularnya.

( jon )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *