Berita Karo.Olnewsindonesia,Rabu(07/11)
Bupati Karo,Terkelin Brahmana SH, didampingi, Kalak BPBD Ir Martin Sitepu, Surya Bakti Kabid Pencegahan BPBD Karo, Irvan Surbakti Kasi RR BPBD Karo memenuhi undangan BNPB dalam rangka penyerahan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH ) dan penandatangan Perjanjian Hibah Daerah (PHD), Rabu (07/11) 2018 pukul 08.00 WIB di Auditorium lantai 15 jalan Pramuka Kav 38 Jakarta Timur.
Kegiatan ini, sesuai undangan Pemkab Karo terima nomor : und-116 /PK/2018 tanggal 5 Nopember 2018, yang ditandatangani atas nama Direktur pembiayaan dan transfer Non dana perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi, “jelas Bupati Karo saat berada di BNPB.
Iya, berdasarkan itu saya bersama Kalak BPBD Karo, saat ini berada di BNPB, untuk menerima Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) Rehabilitasi Rekonstruksi pasca bencana tahun 2018 dan penandatanganan perjanjian Hibah Daerah Bencana(PHD),” katanya.
Para peserta hibah yang diundang yaitu Gubernur di Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul, Bupati Klaten, Bupati Kulon Progo, Bupati Pacitan, Bupati Sleman, Bupati Wonogiri, Walikota Yogyakarta, Gubernur Sumut.
Bupati Karo menyebutkan, ” kita patut bersyukur dan berterima kasih, dimana pemerintah pusat masih berkenan menggelontorkan dana begitu besar, yaitu 161,7 M lebih itu yang saya teken tadi, dana itu diperuntukkan kepada Pemda Karo, untuk pembiayaan penanggulangan bencana, antar Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dan Pemda Karo akan menindaklanjuti serta melaksanakan kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan analisis ini dengan tata kelola yang baik, semoga apa saja yang bisa dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Karo khususnya yang tertimpa musibah bencana alam.” ucap Terkelin Brahmana.
Sementara Kalak BPBD Karo Ir. Martin Sitepu mengatakan sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta BNPB terkait penyerahan dana hibah tersebut, karena sejak ditandatangani Bupati Karo surat hibah tersebut, maka waktu penyaluran 30 hari harus sudah selesai, oleh sebab itu BPBD Karo siap menerima dan mengelola dana tersebut dengan tepat sasaran, “imbuhnya.
Disamping itu, BPBD Karo akan berperan aktif atau Pejabat yang mewakili untuk menindaklanjuti penerimaan SPPH dan PHD ini dalam pelaksanaan kegiatan secara intensif dengan maksimal, agar tidak ada penyimpanan sekecil apapun nantinya, “tegasnya.
Menurut Martin, adanya dana hibah tersebut karena Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perubahan yang dilakukan APBD Pemerintah Kab Karo tidak mencukupi, maka sesuai mekanisme kita dapat mengajukan meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan pabila Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, sehingga dapat disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB, untuk meminta dana tersebut, hal ini dapat kita lihat sekarang akhirnya terealisasi, pihak BNPB memasukkan Kab. Karo salah satu penerima dana hibah dari 13 Provinsi /Kabupaten/Kota se Indonesia, “pungkasnya.
Ditandai dalam penyerahan dan penandatanganan dana hibah Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana TA. 2018 kepada Bupati Karo tersebut dilakukan oleh kementerian keuangan Direktur pembiayaan dan transfer Non dana perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi.
(David)