Berita Karo. OLNewsindonesia,Kamis(06/05/21)
Terkait Tanah ulayat warga 2 (dua) Desa yang mengklaim tanah tersebut adalah milik warga (Persadaan Surbakti) akhirnya petugas memanggil 3 (tiga) Orang dari Persadaan Surbakti selaku warga yang ikut pengambilalihan Tanah ulayat itu untuk dimintai keterangan oleh pihak berwajib ke Polres Tanah Karo pada,Rabu (05/05) 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Atas pemanggilan yang terkesan dipaksakan,sehingga Ratusan Warga yang menduduki Tanah Ulayat Persadaan Surbakti Mergana ras anak Beruna Desa Merdeka dan Desa Gongsol Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo ini,mendatangi Polres Tanah Karo pada hari itu juga,guna memastikan prihal pemanggilan beberapa orang warga Desa tersebut.
Di depan Kantor Polres Tanah Karo tersebut ,warga sempat berorasi ,yang mana warga mempertanyakan atas dasar apa rekannya di periksa, sebab dikarenakan tidak ada surat panggilan yang mereka peroleh dari Polisi. Surat panggilan tidak ada, tapi tapi di panggil melalui telepon apakah sah,? kata ibu-ibu secara serentak berteriak di seberang jalan.
Lalu kata warga lagi, saat surat panggilan dipertanyakan kepada Polisi yang menemui mereka, Petugas tersebut berdalih bahwa,surat tersebut sudah sampai kepada terperiksa,tapi masyarakat mengatakan surat itu tidak ada,”kata Warga lagi berteriak..!
Saat di mintai keterangan ke salah satu terperiksa Tomas Surbakti,” mengatakan pemeriksaan tersebut atas laporan perusakan anak perusahaan PT Bakrie Plantations yang mengatasnamakan PT Mes Intan Surya Pratama yang berada di Desa Gongsol. Jadi kita sebagai warga negara yang baik ,tentu kita hadiri panggilan via telepon itu.
Lanjutnya lagi, masyarakat tidak ada melakukan perusakan tapi hanya menguasai lahan itu sebagai lahan Tani olah masyarakat Desa Gongsol dan Desa Merdeka yang merupakan milik Ulayat Surbakti mergana ras anak Beruna Desa Merdeka dan Gongsol dengan bukti bahwasanya tanah tersebut betul adalah milik Surbakti Mergana yang mana Surat sewa menyewa tersebut dengan pihak Belanda ada buktinya perjanjian sewa menyewa secara tertulis,”ujar Tomas yang didampingi Rekan nya saat dikonfirmasi.
Warga sangat menyesalkan panggilan tersebut tidak sesuai secara prosedur dan memeriksa terlalu lama hingga 8 (delapan) Jam pemeriksaan perwakilan masyarakat atas nama : Siaga Surbakti,Tomas Surbakti, dan Abadi Mehamat Surbakti.
Pantauan awak media, selama ke 3 (tiga) orang warga tersebut yang diperiksa di Polres Tanah Karo , masyarakat 2 Desa yang mayoritas para Bapak dan Ibu serta sebagian Pria Lajang dari ke 2 (dua) Desa tersebut,tampak tetap bertahan di depan Polres Karo bahkan juga ada di seberang jalan dengan tetap menunggu hasil akhirnya.
Saat dikonfirmasi awak media Olnewsindonesia.com ke salah satu warga yang diperiksa Petugas,yakni Tomas Surbakti pada Kamis (06/05) 2021 sekira pukul 14.45 WIB via seluler,beliau membenarkan pemeriksaan tersebut,”kita hanya diperiksa terkait pengrusakan aset Perusahaan PT Bakrie,yang jelas kita tidak ada melakukan pengrusakan, kita tidak ditahan hanya sebagai terperiksa saja,”ujarnya.
(David)