Mutasi ASN Oleh Bupati Samosir Dinilai Tidak Taat Azas, Saut Limbong : Saya Akan Gugat Dan Laporkan Ke KASN

Berita Samosir, OLNewsindonesia,Senin (06/01)

Terkait mutasi ASN (Aparatur Sipil Negara) dijajaran Pemkab Samosir, Provinsi Sumatera Utara, masih saja ada ASN merasa tidak terima di mutasi. Seperti yang dialami Saut Limbong, yang tadinya jabatan lama sebagai sekretaris Budpora, sekarang telah di Non Job kan.

Hal ini diutarakannya kepada OLNewsindonesia.com melalui telefon seluler, Senin (6/1/2020).

“Mutasi ASN yang dilakukan Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon (Senin, 6/1/2020) dinilai tidak taat azas, serta kental dengan aroma politis”, ungkap Saut Limbong.

Dijelaskannya, Banyak ASN yang di non jobkan oleh Rapidin Simbolon tanpa alasan yang jelas, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

foto : Saut Limbong, yang tadinya jabatan lama sebagai sekretaris Budpora, sekarang telah di Non Job kan oleh Bupati Samosir tanpa mengkedepankan PP 53 tahun 2010.
foto : Saut Limbong, yang tadinya jabatan lama sebagai sekretaris Budpora, sekarang telah di Non Job kan oleh Bupati Samosir tanpa mengkedepankan PP 53 tahun 2010.

Saut Limbong menambahkan, mutasi ASN memang kewenangan Bupati dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan), tetapi harus taat azas dan tidak melanggar PP 53 tahun 2010. ” Saya akan laporkan hal ini ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan menggugat Rapidin Simbolon ke PTUN, untuk membuktikan bahwa mutasi dan rotasi saya non job dari jabatan sekretaris dinas Budpora tanpa ada disiplin ASN yang saya langgar” tegas Saut Limbong.

Menanggapi hal mutasi dan adanya pejabat di non job kan dijajaran Pemkab Samosir tanpa ada pelanggaran, Auditor Kepegawaian Kepegawaian Nasional ( BKN) regional Sumut, Hotlan Sitorus, SE, saat dikonfirmasi mengatakan, Pembebasan dari jabatan adalah merupakan jenis hukuman disiplin tingkat berat. Dan pembebasan itu harus melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PP 53 thn 2010.

“Jadi apabila ada pejabat yang dibebaskan dari jabatanya harus memiliki alasan yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saya sarankan, sebaiknya pejabat yang di non jobkan tanpa alasan dapat berkonsultasi ke BKN dan KASN serta Menpan, selanjutnya bilaperlu di PTUN kan”, terang Hotlan Sitorus SE.

Sebagaimana diketahui, dalam PP 53 tahun 2010 dijelaskan bahwa terhadap PNS yang penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.

Adapun tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS yaitu “Penurunan jabatan berkaitan dengan hukuman disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikut Tingkat hukuman disiplin termaktub dalam PP 53 Tahun 2010 terdiri dari,

(1) Jenis hukuman disiplin ringan, terdiri dari:teguran lisan,teguran tertulisn, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

(2) Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

(3) Jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah merupakan salah satu jenis hukuman disiplin berat PNS.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *