Berita Bekasi,OLNewsindonesia,Rabu(06/05)
Ketua LSM PENJARA INDONESIA ) JM Hendro , meminta Bupati Bekasi transparan dalam pengunaan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 240 milyar .
“pak bupati harus transparan, karena anggaran itu (Rp 240 milyar ,red) berasal dari total APBD pemkab Bekasi 2020 sebesar Rp 6,38 triliun,†katanya saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Dana yang ada tersebut harus jelas berapa digunakan untuk penanganan penyebaran virus Corona , termasuk untuk keperluan tenaga medis. Serta berapa yang akan digunakan untuk penanganan pasca penyebaran virus, serta berapa untuk recovery ekonomi yang cukup terdampak saat ini, ujar JM Hendro
Menurut JM.Hendro , yang lebih dipikirkan lagi oleh bupati adalah recovery ekonomi. Dimana, menjadi sangat penting ketika pasca pandemi Covid-19. “Justru yang lebih penting ini adalah recovery,†imbuhnya.
Dengan kondisi ini, maka penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini sangat rawan dan rentan disalahggunakan alias dikorupsi. Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA , Jm.Hendro mengatakan, penganggaran penanganan covid-19 memang tak terbatas namun tetap harus jelas peruntukkannya.
“Selain itu harus betul-betul diawasi. Jadi pengawasan dilakukan melalui DPRD. Wakil rakyat harus mengawasi penggunaan anggaran tersebut. DPRD kita harus aktif mengawasi anggaran dan peruntukannya, tidak bisa sembarangan menggunakan dana itu,†tandasnya.
Untuk mencegah aksi atau tindakan oleh oknum nakal yang menyalahgunakan anggaran tersebut lanjut Hendro maka harus melibatkan semua pihak termasuk Kepolisian, Kejaksaan, BPK, lembaga Indenpenden lainnya dan masyarakat luas.
Sangat di sayangkan Gugus tugas, yang telah di bentuk, Kurang transparan terhadap publik, penggunaan dana COVID-19. Jika boleh pihak kita menyarankan organisasi LSM, Media atau wartawan yang ada di daerah ini bisa di libatkan, agar semua Rancangan Kegiatan Belanja (RKB), yang sudah di laksanakan maupun akan dilaksanakan bisa, di ketahui semua pihak. Jangan seolah – olah ada hal – hal yang di sembunyikan, dalam penggunaan anggaran pencegahan Virus COVID-19 di daerah ini,†Ungkap JM.Hendro.
Hendro juga mengatakan , Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat, terutama informasi yang dapat menjauhkan masyarakat dari pandemi seperti situasi saat ini. Jika lalai, Pasal 52 undang-undang ini memberikan sanksi pidana kepada badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan serta-merta dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Dengan demikian, sudah selayaknya pemerintah memberikan kebijakan yang jelas dan tegas dalam situasi wabah corona ini, katanya.
Karena itu, penting untuk pemerintah dan semua pihak yang terlibat bahwa pengelolaan keuangan bencana ini sangat penting. Siapa pun yg mau coba coba untuk menyelewengkan anggaran musibah COVID-19 , SAYA selaku ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA KAB BEKASI akan bertindak tegas untuk melaporkannya , tandas nya.
( Deky )