Nias Selatan,Olnewsindonesia,Selasa(06/02)
Dana Desa yang diluncurkan oleh pemerintah pusat, seusai Nawacita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, guna percepatan pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat.
Tapi sangat disayangkan, oknum Kades dan PJ. Kades di Kabupaten Nias Selatan, kuat dugaan banyak menyalahgunakan dana tersebut.
Seperti yang terjadi, Di Desa Sifahuruasi, Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan. Menjadi pembicaraan hangat dilikungan masyarakat, tokoh masyarakat maupun dikalangan pemerintahan.
Pasalnya, PJS Kades, Desa Sifahuruasi  Timoteo Zalogo, sejak mejabat tahun 2015 sampai 2017 di Desa tersebut, diduga, penggunaan dana desa deperuntukkan sebagai kepentingan pribadi memperkaya diri sendiri
Dana Desa yang diluncurkan pemerintah pemerintah didesa itu, sebesar Rp. 814.454.159.00 (Delapan ratus empat belas juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) setiap tahunnya. Dalam setiap ada indikasi dalam pengerjaannya tidak sesuai RAPB-Des dan RKP-Des dan tidak tepat sasaran.
Anwar Amazihono, S Sos, Ketua BP Desa Sifahuruasi, saat di Konfirmasi kru media olnewsindonesia, Selasa, (6/2), Kata dia, (Anwar Amazihono)
Menyatakan bahwa dirinya meragukan pelaksanaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2015 s/d 2017 tidak sesuai dengan juknis yang sudah dibuat,
“Anggaran pembangunan dana fisik tahun anggaran 2015 terdiri dari 1 unit balai Desa lorong 2 dan 1 set alat musik (Band). Pada pelaksanaan fisik tersebut oleh Pemerintah Desa Pj. Timoteo Zalogo Pengatur Tk.1 dengan Nip. 196206111983041002 tidak terlaksana dengan baik. Dimana pada pembangunan balai Desa tersebut dilaksanakan asal jadi dan merugikan uang Negara,”Tegas Anwar
Selain itu katanya Anwar tahun anggaran 2016 membangun rabat beton sepanjang 200 m tetapi yang dibangun hanya 80 m dan 1 unit balai Desa lorong 1 yang direncanakan berlantai keramik dan platform, akan tetapi yang dibangun tanpa keramik dan plafon serta Dana kegiatan pembinaaan TP-PPK tidak direalisasikan,”ujarnya
Tidak hanya berhenti disitu, tegas Anwar kesal, Anggaran tahun 2017 pembangunan Dam pantai sepanjang 200 m tetapi yang dibangun hanya 60 m dan pengadaan perahu bermotor lengkap sebanyak 20 unit tetapi tidak tersalurkan kepada masyarakat serta pembangunan kandang ternak sebanyak 20 unit tidak dilaksanakan,” terang Anwar.
Kepala lorong 1, Arisi Finowa’a membenarkan penyataan ketua BPD tersebut, dan diamini kepala lorong 2, Talimbowo Nehe, PJ Kades tersebut menyelewengkan Dana desa di Sifahuruasi.
Arisi Finowa’a warga setempat menambahkan Begitu banyak keanehan yang dilakukan Pj. Kepala Desa Sifahuruasi, Timoteo Zalogo bersama bendahara desa, Julianus Laowo, S. Pd bahkan terkesan Dana Desa seperti milik pribadi sehingga sesuka hati melakukan apa saja papar warga setempat
Masyarakat, Meminta kepada Bupati Nias Selatan Hilarius Duha dan penegak hukum, agar kejadian tersebut, segera ditanggapi supaya tidak terulang kembali kedepannya dan PJ Kades ini segera di audit jangan pemerintah dan penegak hukum, terkesan ada pembiaran melakukan aksi KKN.
(Edirman Bazhiko/Dasa)
Contributor NiasSelatan
Tentang dana desa, di kec tanah masa rata rata bermasalah. Tingkat korupsi disetiap desa sangat tinggi. Mis-nya desa hiliomasio, saeru melayu, pj kadesnya yg menguasai dana tsb. Yg lain penonton. Diharapkan agar diaudit dd disetiap desa tks