Tanah Karo,Olnewsindonesia,(06/02)
Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi , Kepala Bappeda Kab.Karo Nasib Sianturi, Msi, hadirin undangan Di Istana Negara RI, dalam rangka mendengarkan pengarahan Presiden RI Joko Widodo terkait  pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) tahun 2018, Selasa (6/2) di Jakarta.
Dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, kata Bupati Karo dalam siaran perssnya, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Istana Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) melakukan kordinasi dengan berbagai parties melaksanakan upaya-Upaya Pencegahan Kebakaran hutan.
Dilakukan melalui kerjasama antara Kementerian / Lembaga baik pusat maupun daerah. Sinergi itu dilakukan antara KemenLHK, TNI, POLRI, BNPB, dan satgas-satgas provinsi.
“Upaya pencegahan dilakukan untuk mencegah agar tidak berlaku titik api dan tingkat bahaya karhutla di rawan khususnya didaerah Tongging dan Hutan Bukit Barisan di Kab. Karo, ini salah satu bagian dari isi pengarahan tersebut agar masing-masing wilayahnya mencegah dan memelihara, ” Imbuh Bupati Karo
Meningkapi hal itu, Kata Terkelin, Polri dan TNI di Kab.Karo akan bersinergi guna mencegah kebakaran hutan yang ada di Tanah Karo dengan cara tetap berkordinasi dengan tingkat kehutanan Provinsi, melakukan Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla yang telah terbentuk pada tahun 2017 lalu.
Terkait Patroli Terpadu, disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kelembagaan dengan upaya penanganan dampak bencana dan lahan dengan mengedepankan prinsip deteksi dini. sosialisasi pemberitahuan kepada masyarakat, data kemutakhiran , tanggap bencana dan sinergitas antar lembaga dan masyarakat tingkat desa.
Sesuai Arahan Presiden RI Joko Widodo ,lanjut Bupati Karo, ditekankan agar jajaran wilayah rawan kebakaran supaya ditingkatkan pengawasan dan patroli, ini sangat perlu supaya tidak terjadi kebakaran hutan, yang dampaknya sangat luas akibatnya dampaknya bagi masyarakat.
Menegaskan instruksi presiden, papar Terkelin, pada tahun 2016 dan tahun 2017 sudah jelas aturannya, bagi setiap wilayahnya terjadi kebakaran hutan sangsinya sudah jelas, pertama Kapolres dan Dandimnya di copot, oleh sebab itu penekanan ulang ini supaya dipedomani,”Tegas Terkelin Brahmana dalam Siaran Perssnya kepada wartawan.
(Dasa)